Ayah di Depok Rudapaksa Putrinya
Bapak di Depok Lima Kali Setubuhi Putri Kandungnya Sendiri, Ancam Korban dengan Senjata Tajam
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, menuturkan bahwa sejak tahun 2018, pelaku sudah lima kali merudapaksa anak kandungnya
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Pelaku ketika diamankan di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Jumat (26/6/2020).
Dikatakan Azis, pelaku juga kerap memaksa hingga menjurus kearah ancaman demi melacnarkan napsu bejatnya.
"Dia beberapa kali melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya sendiri, disertai ancaman dan paksaan," kata Azis.
Azis berujar pelaku terancam dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
"Saat ini pelaku sudah kita tangkap dan kita sangkakan dengan pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman lima sampai 15 tahun," pungkasnya.