Ayah di Depok Rudapaksa Putrinya

Bapak di Depok Lima Kali Setubuhi Putri Kandungnya Sendiri, Ancam Korban dengan Senjata Tajam

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, menuturkan bahwa sejak tahun 2018, pelaku sudah lima kali merudapaksa anak kandungnya

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Pelaku ketika diamankan di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Jumat (26/6/2020). 

Dikatakan Azis, pelaku juga kerap memaksa hingga menjurus kearah ancaman demi melacnarkan napsu bejatnya.

"Dia beberapa kali melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya sendiri, disertai ancaman dan paksaan," kata Azis.

Azis berujar pelaku terancam dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

"Saat ini pelaku sudah kita tangkap dan kita sangkakan dengan pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman lima sampai 15 tahun," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved