Ayah di Depok Rudapaksa Putrinya
Bapak di Depok Rudapaksa Putri Kandung, Alasan Frustasi Ditinggal Istri
Dikatakan Azis, pelaku juga kerap memaksa hingga menjurus kearah ancaman demi melacnarkan napsu bejatnya
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah (kiri), meminta keterangan dari pelaku di Mapolrestro Depok, Jumat (26/6/2020).
Azis menuturkan, nafsu bejat pelaku dilampiaskan ketika anggota keluarga yang lainnya tengah tertidur lelap.
Bahkan untuk melancarkan aksi bejatnya, pelaku tak segan-segan menyertai ancaman terhadap putri kandungnya sendiri.
"Dia beberapa kali melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya sendiri, disertai ancaman dan paksaan," bebernya.
Terakhir, Azis berujar pelaku terancam dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
"Saat ini pelaku sudah kita tangkap dan kita sangkakan dengan pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman lima sampai 15 tahun," pungkasnya.
Berita Terkait