Ayah di Depok Rudapaksa Putrinya

Bapak di Depok Rudapaksa Putri Kandung, Alasan Frustasi Ditinggal Istri

Dikatakan Azis, pelaku juga kerap memaksa hingga menjurus kearah ancaman demi melacnarkan napsu bejatnya

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah (kiri), meminta keterangan dari pelaku di Mapolrestro Depok, Jumat (26/6/2020). 

Azis menuturkan, nafsu bejat pelaku dilampiaskan ketika anggota keluarga yang lainnya tengah tertidur lelap.

Bahkan untuk melancarkan aksi bejatnya, pelaku tak segan-segan menyertai ancaman terhadap putri kandungnya sendiri.

"Dia beberapa kali melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya sendiri, disertai ancaman dan paksaan," bebernya.

Terakhir, Azis berujar pelaku terancam dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

"Saat ini pelaku sudah kita tangkap dan kita sangkakan dengan pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman lima sampai 15 tahun," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved