Ayah di Depok Rudapaksa Putrinya

BREAKING NEWS Pisah dengan Istri, Bapak di Depok Tega Rudapaksa Putrinya

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, mengatakan bahwa pelaku sudah berpisah dengan istrinya sejak tahun 2018 silam.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah (kiri), meminta keterangan dari pelaku di Mapolrestro Depok, Jumat (26/6/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Tega nian, HT (45) warga Kota Depok, Jawa Barat, nekat menyetubuhi buah hatinya sendiri yang masih berusia dibawah umur.

Terbongkarnya kasus ini, berawal ketika korban akhirnya memberanikan diri melaporkan peristiwa yang dialaminya pada anggota keluarganya yang lain.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, mengatakan bahwa pelaku sudah berpisah dengan istrinya sejak tahun 2018 silam.

"Sejak tahun 2018 pengakuannya. Terakhir pada tanggal 5 Februari 2020 pukul 14.00 WIB pengakuannya," ujar Azis saat memimpin ungkap kasusnya di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Jumat (26/6/2020).

Temui Massa PDIP, Kapolres Metro Bekasi Kota Ingatkan Protokoler Kesehatan

Penampungan Hewan Kurban di Jakarta Timur Hanya Boleh di Zona Hijau Penyebaran Covid-19

Azis menuturkan, nafsu bejat pelaku dilampiaskan ketika anggota keluarga yang lainnya tengah tertidur lelap.

Bahkan untuk melancarkan aksi bejatnya, pelaku tak segan-segan menyertai ancaman terhadap putri kandungnya sendiri.

"Dia beberapa kali melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya sendiri, disertai ancaman dan paksaan," bebernya.

Terakhir, Azis berujar pelaku terancam dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

"Saat ini pelaku sudah kita tangkap dan kita sangkakan dengan pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman lima sampai 15 tahun," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved