Keributan di Green Lake City
Nasib John Kei Pembebasan Besyarat Dicabut, Sang Putri Akui Hubungan Ayah & Nus Kei Merenggang
"Saat ini menunggu proses pencabutan pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," ujar Rika.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Siti Nawiroh
Akibat perbuatannya, John Kei dan 29 anak buahnya dijerat pasal berlapis.
• Pengacara Sebut John Kei Tak Pernah Beri Ancaman & Sudah Tobat, Nus Kei: Saya Ketawa Saja
"Pasal 88 terkait pemufakatan jahat, Pasal 340 pembunuhan berencana, Pasal 351 penganiayaan, Pasal 170 perusakan, dan UU Darurat No 12 tahun 1951," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana.
Nana pun membeberkan alasan mengapa pihaknya menjerat John Kei dengan pasal pemufakatan jahat.
"Indikator dari pemufakatan jahat adanya perencanaan pembunuhan terhadap Nus Kei dan ER atau YDR. Ada pembagian tugas atau peran mereka merencanakan sasaran NK kemudian EDR," ujar dia.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menjelaskan, John Kei dan anak buahnya terancam hukuman mati.
"Kalau ancaman hukuman terpenuhi, maksimalnya hukuman mati," ujar Tubagus.
Pembebasan Besyarat Dicabut
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti menjelaskan, pembebasan besyarat atas nama John Refra alias John Kei akan dicabut setelah ia ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana.
Pencabutan itu telah sesuai rekomendasi Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Bogor.
"Berdasarkan rekomendasi Sidang TPP, Kepala Bapas Bogor mengeluarkan Surat Keputusan Pencabutan Sementara Pembebasan Bersyarat atas nama John Refra als John Kei, No: W10.PAS.6-PK.01.05.02-2381," ujar Rika dilansir dari Kompas.
Rika menerangkan, berdasarkan hasil sidang TPP, John Kei telah melanggar ketentuan saat menjalani masa pembebasan bersyarat dengan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Bapas Bogor kemudian merekomendasikan Ditjen Pemasyarakatan untuk mencabut pembebasan bersyarat John Kei.
"Saat ini menunggu proses pencabutan pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," ujar Rika.
Rika menilai, sebelum menggelar sidang TPP pada Jumat (25/6/2020) kemarin, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Bogor berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya sejak Minggu (21/6/2020) lalu.
"Setelah penyidik selesai melakukan BAP terhadap Jhon Kei, PK Bapas juga melakukan BAP terhadap Jhon Kei sebagai klien Pemasyarakatan Bapas Bogor," beber Rika.