Kader PDIP Protes Benderanya Dibakar

Polisi Kawal Massa PDIP Tangsel Unjuk Rasa saat PSBB, Wakapolres: Sebenarnya Tidak Diperkenankan

Luckyto menyebut dasar hukum pihaknya mengizinkan unjuk rasa adalah Perwal, namun ia tidak menyebutkan nomor dan pasalnya.

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAN TOHIR
Wakapolres Tangsel, Kompol Stephanus Luckyto, di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Senin (29/6/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG - Unjuk rasa massa Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berlangsung meriah di depan Mapolres Tangerang Selatan (Tangsel) Jalan Raya Promoter, Serpong, Senin (29/6/2020).

Ratusan massa dari kader dan simpatisan partai berlogo kepala banteng itu tumpah ruah menutupi sebagain besar jalan di depan kantor polisi.

Seragam warna merah yang dikenakan, semakin memperjelas massa aksi yang mengaku pengikut aliran Sukarno itu.

Namun keramaian itu terlihat ganjil mengingat Tangsel masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kerumunan sudah tidak terhindarkan. Jaga jarak minimal satu meter pun tidak diindahkan.

Animo solidaritas mendesak aparat untuk bergerak cepat menangkap pelaku pembakaran bendera PDIP saat demonstrasi menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) di gedung DPR MPR Jakarta, Rabu (24/6/2020) itu, lebih besar dibandingkan memperhatikan protokol kesehatan.

Sekira satu jam massa berkumpul, akhirnya ratusan "banteng Tangsel" itu membubarkan diri.

Wakapolres Tangsel, Kompol Stephanus Luckyto, mengatakan, konsenterasi massa dalam jumlah besar tidak diperkenankan.

"Ya sebenarnya tidak diperkenankan, karena kan memang kalau menurut Perwal selama PSBB yang ke lima ini memang secara orang berkumpul sudah boleh lebih dari lima orang. Itu saja sih memang dasarnya itu," ujar Luckyto di lokasi.

Luckyto menyebut dasar hukum pihaknya mengizinkan unjuk rasa adalah Perwal, namun ia tidak menyebutkan nomor dan pasalnya.

Meski secara aturan tidak diperkenankan, Polres Tangsel mengizinkan aksi demonatrasi itu dengan memperhatikan jumlah massa dan usia peserta aksi.

"Terkait kegiatan dari intel, izin dari intel, kami sudah mengatakan bahwa sebisa mungkin tidak melibatkan jumlah massa yang banyak apa lagi melubatkan kaum rentan anak-anak dan lansia," ujarnya.

Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, masih terlihat adanya anak-anak dan lansia yang ikut unjuk rasa itu.

Luckyto menolak pihaknya disebut menberikan pengecualian. Menurutnya, pengamanan terhadap unjuk rasa dilakukan secara maksimal dan melibatkan penegak Peraturan Daerah (Perda), Satpol PP.

"Tidak ada pengecualian makanya kita libatkan seluruh unsur terkait, Satpol PP, untuk terus mengedukasi agar tetap menjaga, agar rentanitas ini tidak terjadi," ujarnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved