Anies Terbitkan Izin Reklamasi Ancol

KIARA: Anies Baswedan Tak Berpihak pada Nelayan, Minta Batalkan Perizinan Reklamasi

Anies seolah ingin merampas kekayaan laut dengan mengizinkan reklamasi terus berjalan

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Foto udara kawasan proyek reklamasi Teluk Jakarta (bawah) di Pantai Utara Jakarta, Selasa (5/12/2017). Pemerintah pusat resmi mencabut penghentian sementara (moratorium) pembangunan Pulau C, D, dan G Reklamasi Teluk Jakarta pada 5 Oktober 2017, dengan demikian pembangunan reklamasi Teluk Jakarta dilanjutkan. 

"Pembangunan di atas lahan perluasan kawasan harus mengacu pada Rencana Tata Ruang, Masterplan dan Panduan Rencana Kota (Urban Design Guidelines/UDGL), serta ketentuan perundang-undangan," ujarnya dalam aturan itu.

Nantinya, hasil pelaksanaan perluasan kawasan ini harus disertifikatkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Pemprov DKI Jakarta dan menjadi beban biaya PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk.

Karena telah diberi izin melakukan reklamasi, PT Pembangunan Jaya Ancol dikenakan sejumlah kewajiban.

Di antaranya wajib menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas dasar yang dibutuhkan dalam pengembangan kawasan rekreasi Dufan dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Timur.

Mobil Alphard Via Vallen Diduga Dibakar Orang Tak Dikenal

Saya Sakit Hati Anak Semata Wayang Diperkosa Ayah Tirinya Sejak Sepekan Saya Menikah Lagi

Ungkapan Angga Wijaya Minta Kesempatan Terakhir pada Dewi Perssik: Aku Mau Berusaha Membuktikan

Seperti jaringan jalan di dalam kawasan dan angkutan umum masal.

Kemudian jaringan utilitas, infrastruktur pengendali banjir, Ruang Terbuka Biru (RTB), Tuang Terbuka Hijau (RTH), dan pengelolaan limbah cair serta padat.

"PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk juga dikenakan kewajiban berupa pengerukan sedimentasi sungai sekitar perluasan kawasan," tutup Anies.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved