Kasus Dugaan Melanggar Netralitas ASN Kepala Kemenag Tangsel Bermula dari Chat Grup 30 Maret Lalu

Rojak diduga menyampaikan dukungannya terhadap bakal calon wakil wali kota tertentu yang akan berlaga pada Pilkada Tangsel.

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir
Kantor Bawaslu Tangsel, Jalan Alamanda, Serpong, Tangsel, Selasa (26/2/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG - Kasus Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tangerang Selatan (Tangsel), Abdul Rojak diduga melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Duggaan tersebut berawal dari chat grup WhatsApp.

Rojak diduga menyampaikan dukungannya terhadap bakal calon wakil wali kota tertentu yang akan berlaga pada Pilkada Tangsel.

Komisioner Bawaslu Tangsel Divisi Penindakan, Ahmad Jazuli, menjelaskan, chat grup WhatsApp yang dijadikan bukti laporan terhadap Rojak itu tertanggal 30 Maret 2020, tiga bulan sebelum pelaporan.

"Kejadiannya tanggal 30 Maret. Nah ,walaupun dilapor baru tahunya kemarin gitu, nanti dilihat," ujar Jazuli saat dihubungi TribunJakarta.com, Rabu (1/7/2020).

Jazuli mengatakan, kesalahan Rojak adalah mengutarakan pernyataan dukungannya di grup yang berisikan lebih dari dua orang.

Hal itu menjadi seolah-solah sebuah pengumuman terhadap khalayak umum dari seorang ASN yang diharuskan netral.

"Ya melanggarnya kan karena di publik kan, ya di-publish. Grup WhatsApp kan ruang publik kan. Karena itu saja dipublikasikan," ujarnya.

Bawaslu Tangsel sudah memanggil Rojak sebagai pihak terlapor, pelapor dan dua orang saksi.

Razia Apartemen dan Hotel, Satpol PP Tangsel Amankan Puluhan PSK di Serpong

Bawaslu Tangerang Selatan Panggil Kepala Kemenag Tangsel Terkait Netralitas ASN

Cafe yang Sediakan Layanan Mantab-mantab Dirazia: Tarif Pemandu Lagu Rp 1 Juta

Para Komisioner Bawaslu akan berembuk dalam sidang pleno untuk menentukan putusan tindak lanjutnya, berdasarkan keterangan dan bukti yang ada.

"Ya tetap putusannya harus diplenokan. Kan ini penyusunan kajian-kajian kita masih punya ada waktu. Kalau harus ada panggilan lagi ya kita panggil," ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Rojak belum memberikan keterangan saat dihubungi TribunJakarta.com.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved