Jelang Iduladha 2020, Pedagang Hewan Kurban Wajib Memiliki SKKH
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta, Darjamuni, menjelaskan syarat bagi pedagang hewan kurban.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Hari Raya Iduladha 2020 akan dirayakan pada 31 Juli mendatang.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta, Darjamuni, menjelaskan syarat bagi pedagang hewan kurban.
Dia mengatakan, pedagang hewan kurban yang ingin berjualan di wilayah DKI Jakarta wajib mengajukan perizinan pemasukan ternak, melalui DPMPTSP tingkat kota.
"Mereka juga wajib melampirkan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari daerah asal dan hasil uji laboratorium negatif anthraks," kata Darjamuni, saat dikonfirmasi, Jumat (3/7/2020).
Darjamuni melanjutkan, pihaknya juga siap memeriksakan kesehatan hewan di tempat penjualan dan penampungan hewan kurban.
"Hewan yang telah diperiksa kesehatannya dan dinyatakan sehat akan diberikan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH)," jelasnya.
• Kepala SMAN 100 Harap Ruang yang Terbakar Segera Diperbaiki
• Inilah Syarat yang Harus Dipenuhi Calon Penumpang Kereta Jarak Jauh
Darjamuni menyatakan, pihaknya pun telah berkoordinasi dengan beberapa instansi terkait dan Pemerintah Daerah pemasok ternak.
Koordinasi ini membahas perihal kebijakan pemasukan ternak serta pengendalian penampungan dan pemotongan hewan kurban.
Khususnya pada masa pandemi Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta per 29 Mei, 9, 10, 17, 19, 24, dan 26 Juni 2020)
"Sesuai Pergub Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Bepergian di Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19," tutur Darjamuni.
"Setiap pedagang dan atau pekerja yang berasal dari luar DKI Jakarta, kecuali yang memiliki KTP-e Jabodetabek wajib memiliki surat ijin keluar masuk (SIKM)," tutup dia.