Nekat Buka, Begini Dramatisnya Petugas Grebek 100 Tamu Diskotek Top One hingga Sembunyi Semalaman
Ratusan pengunjung Diskotek Top One, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, memilih bersembunyi saat aparat mendatangi diskotek tersebut.
Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
"Tadi kami sempat mengalami kesulitan dimana beberapa pengunjung yang mau keluar jadi tidak mau keluar," kata Ivand ditemui usai razia Jumat (3/7/2020).
Ketika itu aparat Satpol PP menemukan pengunjung bersembunyi di beberapa ruang diskotek seperti di tangga darurat, kamar, ruang karaoke hingga roof top.
Akhirnya kira-kira sebanyak 100 pengunjung itu digiring keluar lewat pintu belakang diskotek yang kerap digunakan selama beroperasi di tengah PSBB.
Ratusan pengunjung itu dikenakan sanksi PSBB berupa kerja sosial atau denda.
Sementara untuk sanksi pengelola diskotek pihaknya masih berkoordinasi dengan Satpol PP DKI Jakarta dan Disparekraf DKI Jakarta.
Usai ditangkap ratusan pengunjung yang terdiri dari perempuan dan laki-laki didata oleh Satpol PP.
Diberitakan sebelumnya Sebuah diskotek di Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat digeruduk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat.
Diskotek bernama Top One itu ketahuan buka di tengah pembatasan sosial berskala besar masa transisi.
Razia yang digelar pukul 10.30 WIB itu berhasil menjaring ratusan pengunjung diskotek.
Ratusan pengunjung itu terdiri dari perempuan dan pria.
Kasie Ops Penindakan Satpol PP Jakarta Barat Ivand Sigiro mengatakan bahwa razia itu digelar dalam meninjau ketaataan tempat hiburan malam di tengah PSBB masa transisi.
Berdasarkan koordinasi dengan Disparekraf (Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif) DKI Jakarta, pihak Satpol PP menyisir sejumlah diskotek di Jakarta.
Ketika merazia diskotek Top One Jumat (3/7/2020), aparat Satpol PP melihat diskotek itu tetap beroperasi di tengah PSBB.
Diskotek beroperasi secara diam-diam di tengah pelarangan operasi.
Para pengunjug selalu lewat pintu belakang diskotek setiap masuk ke gedung tersebut.
"Kami mendapatkan Informasi dari teman-teman Dinas Pariwisata bahwa disini ada kegiatan hiburan di tempat usaha ini.
"Maka ke depannya sementara ini kami lakukan segel sementara," kata Ivand dalam razia tersebut.
Dalam penindakan tegas terkait pelanggaran tersebut, pihak Satpol PP Jakarta Barat menyerahkannya ke Satpol PP DKI Jakarta dan Disparekraf.
Pantauan Wartakotalive.com sampai pukul 11.00 WIB pendataan terhadap pengunjung diskotek masih dilakukan.
Kira-kira ada lebih dari 100 pengunjung diskotek yang tengah didata oleh Satpol PP.
Pihak Satpol PP akan memberikan sanksi kepada pengunjung yang tidak memakai masker berupa kerja sosial atau denda.
Sementara itu untuk pengelola diskotek, pihaknya akan menyerahkan denda dan sanksi kepada Satpol PP DKI Jakarta dan Disparekraf.
Tulisan disegel sementara pun sudah ditempel Satpol PP usai razia tersebut.
Tulisan disegel itu tertempel persis di samping tulisan imbauan tutup sementara karena Covid-19 berdasarkan Pergub no 41 tahun 2020.
Diketahui selama PSBB masa transisi tempat hiburan malam masih belum diizinkan beroperasi.
Hal itu mengingat Pandemi Covid-19 yang masih terjadi di Ibukota Jakarta.
Pantauan Wartakotalive.com sampai pukul 11.00 WIB pendataan terhadap pengunjung diskotek masih dilakukan.
Kira-kira ada lebih dari 100 pengunjung diskotek yang tengah didata oleh Satpol PP. (TribunJakarta.com/Elga/WartaKota)
Sebagian artikel ini telah tayang di Warta Kota dengan judul Pengunjung Diskotek Top One akhirnya Menyerah Keluar Satu Persatu karena ditunggui Satpol PP