Pemprov DKI Jakarta Bakal Beri Sanksi Diskotek Top One yang Buka Saat PSBB Transisi

Manajemen Diskotek Top One tinggal menunggu waktu untuk diberi sanksi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta.

TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
Petugas Satpol PP memasang kertas segel di pintu belakang Diskotek Top One, Jakarta Barat. 

Diduga Beroperasi selama PSBB Transisi

Diduga beroperasi diam-diam selama PSBB transisi, sebuah diskotek di Jalan Daan Mogot, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat digerebek Satpol PP pagi ini.

"Infonya buka ngumpet-ngumbet. Kalau dari depan emang enggak kelihatan buka," kata Lurah Duri Kepa Marhali saat dikonfirmasi, Jumat (3/7/2020).

Idul Adha, Warga di Wilayah Zona Merah Covid-19 Tak Dapat Saksikan Pemotongan Hewan Kurban

Lepas Jenazah Pelda Rama yang Gugur di Kongo, Panglima: Keluarga Besar TNI Berduka

Marhali mengatakan, tak hanya Satpol PP, Sudin Pariwisata Jakarta Barat juga mendatangi diskotek itu untuk mengkonfirmasi temuan dugaan pelanggaran tersebut.

"Kurang kebih 50 personel yang kesana. Ada dari (Sudin) Pariwisata, Satpol PP. Sekarang masih berlangsung," kata Marhali.

Diketahui, sejak awal PSBB hingga PSBB transisi saat ini, tempat hiburan di Jakarta belum diperbolehkan kembali beroperasi.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved