Pesta Narkoba di Wilayah Kepulauan Seribu, Lima Perempuan Dibebaskan Polisi, Ini Alasannya
Lima dari sebelas orang yang pesta narkoba di hotel wilayah Kepulauan Seribu, dibebaskan polisi
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Lima dari sebelas orang yang pesta narkoba di hotel wilayah Kepulauan Seribu, dibebaskan polisi.
Mereka merupakan perempuan yang usianya rata-rata di bawah 30 tahunan dan lulusan sekolah menengah atas (SMA).
Di antaranya RS (28), AN (26), EM (25), DN (23), dan MK (22).
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Affandi, menjelaskan alasan kelimanya dibebaskan.
"Karena mereka tidak positif narkoba setelah tes DNA rambut," kata Affandi, saat diwawancarai awak media, di kantornya, Jumat (3/7/2020) malam.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, mengatakan kelimanya telah dipulangkan ke rumah masing-masing.
"Mereka semua sudah kami pulangkan karena hanya menemani enam pria yang di hotel tersebut," ucap Heru, pada kesempatan yang sama.
Polisi Sebut AP Pegawai Bea Cukai Pelaku Pengguna Narkoba Direhabilitasi
Pegawai Bea Cukai yang sebelumnya tertangkap tangan memakai narkoba, kini sedang direhabilitasi di Rumah Sakit Lemdiklat Polri, Pasar Jumat, Jakarta Selatan
Inisial pegawai Bea Cukai ini adalah AP (49 tahun), yang menyewa hotel Genting Kecil, di Kepulauan Seribu bersama sepuluh orang lainnya, beberapa waktu lalu.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Heru Novianto, menjelaskan alasan mengapa AP direhabilitasi.
"AP tidak ditemukan barang bukti dan tidak tahu akan ada pesta narkoba," jelas Heru, saat diwawancarai awak media, di kantornya, Jumat (3/7/2020).
"Namun, AP positif memakai narkoba setelah kami tes DNA rambut," lanjut Heru.
Total ada 11 orang yang berada di hotel Genting Kecil, Kepulauan Seribu.