Kritik Pedas ke Nadiem Soal Belajar Jarak Jauh Permanen, Tina Toon: Suarakan Pendapat untuk Bangsa!

Anggota DPRD DKI Jakarta Tina Toon mengkritik keras Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/DIONSIUS ARYA BIMA SUCI
Tina Toon, anggota DPRD DKI terpilih periode 2019-2024 saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2019). 

"Suarakan pendapat kita untuk bangsa ini!

Bersuara untuk didengar," tulis Tina Toon.

Mantan penyanyi cilik itu menilai segala kebijakan pasti menimbulkan pro dan kontra.

Namun pemerintah sebaiknya memikirkan bagaimana efek dari kebijakan tersebut bagi seluruh rakyat Indonesia.

Beda Respon Ashanty dan Krisdayanti Atas Lagu Kepastian, Aurel: Terima Kasih Ibu, Selalu Dukung

"Kebijakan pasti ada pro kontra.

Tapi dalam memutuskan kebijakan harus dipikirkan plus minusnya untuk masyarakat luas se-Indonesia

Bukan sebagian-sebagian saja," tulis Tina Toon.

Tak cuma itu menurut Tina Toon proses belajar jarak jauh, membuat murid tak mendapatkan pendidikan karakter hingga kedisplinan.

"Sekolah bukan cuma soal pendidikan formal aja

Tapi juga pendidikan non-formal, kedisplinan sikap, membentuk karakter, dan interaksi sosial," tulis Tina Toon.

Anggota DPRD DKI Jakarta Tina Toon mengkritik keras Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim.
Anggota DPRD DKI Jakarta Tina Toon mengkritik keras Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim. (Instagram Tina Toon)

PPDB DKI Jakarta Berpotensi Salahi Aturan Permendikbud No 44, Nadiem Makarim Diminta Mengawasi

Penggunaan aturan usia sebagai syarat utama dalam Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB DKI Jakarta jalur afirmasi dan zonasi berpotensi menyalahi aturan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) no 44 tahun 2019 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (Wasekjen FSGI), Satriwan Salim.

"Sebab di dalam Pasal 25 ayat 1 Permendikbud No 44/2019 mengatakan bahwa: "Seleksi calon peserta didik baru SMP (kelas 7) dan SMA (kelas 10) dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yang sama," kata Satriwan dilansir dari Kompas.com.

Secara yuridis formal, lanjut Satriwan kebijakan PPDB di DKI Jakarta untuk alokasi afirmasi dan zonasi yang memprioritaskan usia calon peserta didik alih jenjang, berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta No 501 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB 2020.

 SIMAK! Jadwal Masuk Sekolah Tahun Ajaran Baru Mulai PAUD, TK, SD, SMP, SMA dan SMK

 PPDB DKI Jakarta, Kepala Dinas Pendidikan: Daya Tampung SMA dan SMK Negeri Cuma 32 Persen

 Razia Asusila di Hotel saat PSBB, 8 Pasangan Selingkuh dan 3 PSK Diamankan Satpol PP Tangsel

 PSI Kritik Soal 32 Lokasi Pengganti CFD: Harusnya Pemprov DKI Jakarta Mengedukasi

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved