Wujudkan Keadilan Sosial, Ketum Kowani: RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Tak Bisa Ditunda Lagi
Giwo mengatakan harus dibuat UU Perlindungan PRT mengenai hal yang bersifat melindungi hak asasi agar rasa keadilan sosialnya nyata dan terbukti.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia (Kowani) Giwo Rubianto Wiyogo mendorong Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) segera ditetapkan menjadi RUU Inisiatif DPR dalam rapat paripurna DPR pada pertengahan Juli 2020.
Hal ini menghindari banyak ketidakadilan dan perilaku yang tidak senonoh.
"Belum adanya regulasi, peraturan dan perundang-undangan memicu banyak terjadinya ketidakadilan dan perilaku yang tidak senonoh dan tak pantas terhadap PRT baik secara individual (insidentil) maupun secara komunal (terstruktur)," ujar Giwo dalam konferensi pers RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Jelang Rapat Paripurna DPR 2020, Minggu (5/7/2020).
Giwo mengatakan harus dibuat UU Perlindungan PRT mengenai hal yang bersifat melindungi hak asasi agar rasa keadilan sosialnya nyata dan terbukti.
Pekerja rumah tangga, menurutnya tidak boleh ditinggalkan dalam pembangunan sumber daya manusia.
"Kami menuntut adanya perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia di luar negeri dan tentunya kita juga harus menuntut perlindungan PRT di dalam negeri. Para pekerja asing yang tinggal di Indonesia, sudah dilindungi oleh aturan-aturan dan perundang-undangan dan bagaimana PRT kita kerja di negara sendiri yang belum dilindungi UU," ujarnya.
Dia mengatakan Indonesia perlu mencapai tujuan SDGs, perlakuan yang adil dan seimbang dalam gender dan harus masuk dalam target SDGs.
Kemudian persamaan hak dan kesempatan kerja disemua sektor dan bidang tanpa diskriminasi.
Giwo menjelaskan RUU PPRT merupakan wujud dan implementasi dari Pancasila.
Para PRT wajib mendapatkan perlakuan yang layak dan manusiawi.
"Ada ruang khusus disetiap relung hati kita yaitu penghormatan yang layak dan tulus, bagaimanapun juga PRT juga merupakan Ibu Bangsa, sebagai perempuan yang mana kita selalu memuliakan perempuan baik itu di agama, baik itu di bangsa, di negara dan dunia sekalipun," katanya.
Giwo mendesak agar RUU PPRT dapat segera disahkan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan tidak bisa ditunda lagi.
Sementara itu, Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Nasional-Pekerja Rumah Tangga, Lita Anggraini mengatakan jika sudah ditetapkan sebagai RUU Inisiatif DPR, maka terbuka jalan agar RUU tersebut dibahas secara bersama-sama dengan pemerintah.
Selama kurang lebih 16 tahun RUU tersebut terkatung-katung tidak jelas nasibnya.
"Ini sudah kita tunggu sejak 16 tahun yang lalu. Kita berharap ini merupakan jalan untuk perlindungan pekerja rumah tangga," ujarnya.