Wujudkan Keadilan Sosial, Ketum Kowani: RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Tak Bisa Ditunda Lagi

Giwo mengatakan harus dibuat UU Perlindungan PRT mengenai hal yang bersifat melindungi hak asasi agar rasa keadilan sosialnya nyata dan terbukti.

Editor: Wahyu Aji
Istimewa
Ketua Umum Kowani Dr. Ir. Giwo Rubianto Wiyogo dalam press conference mendorong media agar membantu dibahasnya RUUPRT di DPR. 

Keenam, di dalam RUU juga termaktub ketentuan mengenai pendidikan dan pelatihan bagi calon PRT, termasuk pendidikan tentang norma-norma sosial dan budaya yang hidup dalam masyarakat sesuai dengan konteks tempat bekerja sehingga penyelenggaraan PRT dapat menjaga hubungan sosiokultural antara Pemberi Kerja dengan PRT.

Ketujua, pengawasan terhadap penyelenggaraan PRT dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Tentunya lewat pendelegasian wewenang.

Selama pembahasannya, Panja RUU PPRT telah mengundang narasumber dari berbagai pemangku kepentingan.

Mereka antara lain para pakar, aktifis buruh, kalangan LSM, sosiolog, akademisi, hingga komisioner Komnas HAM.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved