Wujudkan Keadilan Sosial, Ketum Kowani: RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Tak Bisa Ditunda Lagi

Giwo mengatakan harus dibuat UU Perlindungan PRT mengenai hal yang bersifat melindungi hak asasi agar rasa keadilan sosialnya nyata dan terbukti.

Editor: Wahyu Aji
Istimewa
Ketua Umum Kowani Dr. Ir. Giwo Rubianto Wiyogo dalam press conference mendorong media agar membantu dibahasnya RUUPRT di DPR. 

Lita menjelaskan, pekerja rumah tangga tidak jelas jam kerjanya.

Bahkan ada yang bekerja dari pagi sampai tengah malam.

Pekerjaannya pun tidak ada batasannya, mulai dari membersihkan rumah hingga menjaga anak. 

"Ini menunjukkan bahwa pekerja rumah tangga belum dimasukkan sebagai bagian dari pembangunan bangsa," kata Lita.

Perwakilan dari Maju Perempuan Indonesia, Lena Maryana, mengatakan jika RUU PPRT menjadi RUU inisiatif DPR RI dan dibahas bersama Pemerintah hingga terwujud menjadi UU, maka akan menjadi kunci perubahan untuk pengakuan dan perlindungan pekerja rumah tangga sebagai pekerja dan keadilan sosial bagi mereka.

Menurutnya jika Undang-undang PPRT disahkan menjadi bentuk hadirnya negara dalam perlindungan dan pemenuhan hak-hak PRT sebagai pekerja, penghapusan diskriminasi, eksploitasi, kekerasan dan perendahan terhadap pekerjaan PRT dan PRT, mengatur hubungan kerja PRT dan pemberi kerja dengan hak dan kewajiban PRT dan pemberi kerja, dan memperkuat perlindungan bagi PRT Migran di negara tujuan.

RUU Pelindungan PRT terdiri atas 12 bab dan 34 pasal. Hal-hal pokok yang diatur dalamnya antara lain soal perekrutan PRT baik secara langsung maupun tidak langsung.

Salah satu spirit mendasar dalam RUU ini adalah bahwa perlindungan terhadap PRT dalam relasi sosiokultural, bukan hubungan industrialis.

Selama dalam pembahasan Panja, RUU PPRT berisi tujuh pokok pemikiran terkait relasi dan kehidupan profesional PRT.

Pertama, pengaturan mengenai pelindungan terhadap PRT mengedepankan asas kekeluargaan sebagai nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia.

Kedua, perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung ataupun secara tidak langsung.

Di sini, perjanjian kerja tertulis hanya diberlakukan pada PRT yang direkrut secara tidak langsung melalui penyalur PRT.

Berikutnya, Penyalur PRT adalah badan usaha yang berbadan hukum.

Yang keempat, RUU PPRT juga mengatur mengenai bagaimana pelindungan terhadap PRT dari diskriminasi, eksploitasi, pelecehan, dan kekerasan, baik dari penyalur PRT maupun pemberi kerja, dijalankan.

Kelima, RUU PPRT bicara mengenai bagaimana calon PRT mendapatkan pendidikan, baik dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maupun dari Penyalur PRT.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved