Razia Asusila Sebuah Apartemen di Serpong, Petugas Satpol PP Sempat Terjebak di Tangga Darurat

Puluhan petugas Satpol PP Tangerang Selatan merazia sebuah apartemen di Lengkong Gudang Timur, Serpong, Tangsel, Selasa malam (7/7/2020).

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAN TOHIR
Petugas Satppl PP Tangerang Selatan merazia sebuah apartemen di Lengkong Gudang Timur, Serpong, Tangsel, Selsa (7/7/2020) malam. 

"Masuk ke kami ada dugaan di sini kamar-kamar dijadikan tempat asusila berdasarkan Perda nomor 9 tahun 2012 pasal 41 larangan asusila di gedung atau di ruangan seperti itu," ujar Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry, di lokasi.

"Tadi laporan dari warga apartemen yang mereka resah banyak wanita tidak jelas menginap dan membawa laki-laki," tambahnya.

Terkait petugas yang terjebak saat razia karena tidak adanya akses, Muksin menolak pihak pengelola apartemen disebut mempersulit.

"Tadi manajemen menjelaskan, mereka bukan mempersulit hanya saja memang kamarnya itu harus menggunakan akses," ujarnya.

Selain razia asusila, Satpol PP juga bermaksud untuk monitoring penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tepatnya terkait kepemilikan dokumen kesehatan oleh warga pendatang.

Pihak pengelola tidak bisa memberikan data lengkap seluruh penghuni di apartemen itu, dengan alasan mendadak.

"Jadi tolong, warga luar Tangsel itu di-rapid test, kalau tidak harus karantina mandiri, siapa pengawasnya, ini pengelola apartemen. Besok lusa saya pantau lagi."

"Saya mau tahu data yang tinggal di sini. Karena berdasarkan Perda, warga apartemen kan bukan hotel, berarti harus dilaporkan ke RT RWnya, per enam bulan sekali," ujar Muksin kepada pengelola.

Dibalas dengan cepat oleh pihak pengelola apartemen, "Siap, Pak."

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved