Jakarta Terapkan PSBB Transisi

Bioskop Dibuka, Penonton Wajib Pakai Masker dan Terapkan Etika Batuk

Penonton diwajibkan memakai masker dan menerapkan etika batuk atau bersin dengan benar

Penulis: Erik Sinaga | Editor: Erik Sinaga
KOMPAS/PRIYOMBODO
Ilustrasi Bioskop 

TRIBUNJAKARTA.COM- Pemprov DKI Jakarta mengizinkan pemutaran film di ruang tertutup seperti bioskop sudah bisa dilakukan walau masih dalam masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Namun ada syarat yang harus dipatuhi yaitu penonton mesti mematuhi protokol pencegahan Covid-19.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia menjelaskan, penonton diwajibkan memakai masker dan menerapkan etika batuk atau bersin dengan benar selama berada di ruangan bioskop.

Hal itu bertujuan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.

Organisasi Kesehatan Dunia ( WHO) kini mengakui adanya bukti bahwa transmisi virus corona jenis baru (SARS-CoV-2) lewat udara walau tidak definitif.

" Penonton selalu menggunakan masker dan melakukan budaya etika batuk atau bersin dengan menutup mulut dengan kertas tisu serta langsung membuang tisu yang kotor ke tempat sampah," kata Cucu, Kamis (9/7/2020).

Ia menambahkan, pengelola bioskop wajib menyemprotkan cairan disinfektan ke kursi penonton setiap ada pergantian penonton.

"Dan wajib disinfektanisasi setiap ganti shift penonton satu ke shift penonton berikutnya," ujar Cucu.

Pada perpanjangan PSBB transisi hingga 16 Juli ini, Pemprov DKI juga mengizinkan sektor hiburan dan rekreasi yang terdiri dari produksi film dan penyelenggaraan pertunjukan atau nonton bareng di ruang terbuka beroperasi pada 6-16 Juli 2020.

Pelaksanaan pertemuan atau kegiatan secara outdoor dan indoor juga diizinkan beroperasi pada periode tersebut.

Gelanggang rekreasi dan olahraga seperti lapangan golf, pusat kebugaran jasmani, gelanggang bola gelindingan atau bowling, seluncur atau ice skating, pusat kebugaran, dan rumah biliar atau bola sodok juga diperbolehkan beroperasi pada 12-16 Juli 2020.

Pedoman tentang izin operasional sektor hiburan, rekreasi, dan olahraga tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 140 Tahun 2020 yang diteken Cucu Ahmad Kurnia pada 6 Juli 2020.

Bioskop Seluruh Indonesia Serentak Beroperasi 29 Juli 2020

Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) menyambut baik perihal diizikannya kembali bioskop beroperasi pada masa perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Ketua Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI), Djonny Syafruddin mengatakan GBPSI yang mewakili XXI, CGV, Cinepolis, Dakota Cinema, Platinum, dan New Star Cineplex membutuhkan waktu hingga tiga minggu ke depan untuk menerapkan protokol kesehatan saat kembali beroperasi.

"Dengan demikian, para pelaku industri bioskop telah berdiskusi dan bersepakat untuk dapat kembali melakukan kegiatan operasional bioskop terhitung mulai Rabu, 29 Juli 2020 secara serentak di seluruh Indonesia," kata Djonny dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (7/7/2020).

Menurut Djonny, selama tiga minggu itu seluruh manajemen bioskop harus memastikan kesiapan materi komunikasi dan sosialisasi penerapan protokol kenormalan baru di lingkungan bioskop.

Selain itu, adanya proses edukasi dan pelatihan internal terkait penerapan protokol kenormalan baru kepada seluruh karyawan yang akan bertugas di bioskop.

"Ketiga komunikasi kepada rumah-rumah produksi terkait kesiapan film serta materi promosi yang akan dilakukan setelah bioskop dapat kembali aktif beroperasi," ucap dia.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah memberikan izin bioskop untuk kembali beroperasi pada masa perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Izin operasional bioskop tersebut diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 140 Tahun 2020 yang diteken Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia pada 6 Juli 2020.

Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia Sepakat Mulai Operasional Tanggal 29 Juli

BREAKING NEWS Hampir 4 Bulan Ditutup, Pemprov DKI Jakarta Izinkan Bioskop Beroperasi Lagi

Bioskop dan Ojek Daring Angkut Penumpang Mulai Diperbolehkan di Kota Depok, Ini Ketentuannya 

Dalam SK tersebut, sektor hiburan dan rekreasi yang terdiri dari pemutaran film (bioskop), produksi film, dan penyelenggaraan pertunjukan atau nobar di ruang terbuka boleh beroperasi pada 6-16 Juli 2020.

Dibukanya kembai bioskop itu dengan syarat mengedepankan protokol kesehatan dan menerapkan kursi penonton secara selang-seling.

Berita ini telah tayang di Kompas.com berjudul: Pemutaran Film di Bioskop Diizinkan tetapi Penonton Harus Selalu Gunakan Masker

dan

Bioskop Seluruh Indonesia Serentak Beroperasi 29 Juli 2020

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved