PPDB 2020
Gagal PPDB Jalur Zonasi di SMAN 1 Kota Bekasi, Orangtua Ini Justru Ditawari 'Kursi' Rp15 Juta
PPDB setiap tahunnya kerap menimbulkan masalah. Seorang ibu berkeluh kesah terkait SMAN 1 Kota Bekasi.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI TIMUR - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) setiap tahunnya kerap menimbulkan masalah.
Mulai dari sistem yang dianggap tidak adil hingga muncul dugaan jual beli kursi oleh oknum sekolah.
Pengalaman tersebut rupanya dirasakan seorang ibu bernama Damaynti (52), warga Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur ini memiliki niat memasukkan anaknya ke SMA Negeri 1 Kota Bekasi.
Damayanti mengatakan, alasan memilih SMA Negeri 1 Kota Bekasi tidak lain karena letak sekolah yang dekat dari kediamannya.
Dari skor akhir PPDB jalur zonasi yang diikuti, jarak sekolah dengan rumahnya sekitar 1,2 kilo meter (1,256,148 meter).
Skor akhir itu rupanya tidak cukup untuk memasukkan putrinya lolos seleksi PPDB jalur zonasi.
Dia terpaksa tersingkir dengan calon peserta didik lain yang skor jarak rumahnya lebih dekat.
Kekecewaan Damayanti bukan terletak pada hasil akhir skor jarak zonasi yang didapat putrinya, lebi dari pada itu, praktik PPDB di Kota Bekasi khususnya dinilai belum cukup adil.
"Saya bukan apa-apa, mau berharap banyak juga perumahan dekat SMA Negeri 1 juga banyak, kalaupun dapat juga paling tipis-tipis," kata Damayanti dijumpai di kediamannya, Kamis (9/7/2020).
Dia mengaku sangat kecewa ketika mendengar kabar, teman-teman putrinya dari SMP yang sama ikut mendaftar di SMA Negeri 1 Kota Bekasi lolos seleksi.
Padahal, sejak kenal dari SMP, teman-teman putrinya berdomisili di wilayah Kabupaten Bekasi yang secara logika letaknya jauh dari sekolah tujuan.
"Anak saya punya teman, dia keceplosan cerita ke anak saya begini 'ibu gua kan udah mindahin gua, kemana kata anak saya 'ke lapangan burung'," ungkap Damayanti saat menceritakan kekesalannya.
Pindah dalam hal ini adalah, berpindah dokumen kependudukan berupa KK (kartu keluarga).
Hal ini bertujuan supaya, siswa dapat lolos seleksi jalur zonasi dengan memindahkan alamat sesuai KK dengan letak yang dekat dengan sekolah.