Pria Perancis Cabuli 305 Anak Ditangkap

Lansia Perancis Cabuli 305 Anak Jalanan Jakarta: Temuan Vibrator, Kondom Hingga Alat Bantu Seks

Bule Perancis bernama Franco Carmille Abello alias Frans ditangkap Polda Metro Jaya.

Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta/Annas Furqon Hakim
Konferensi pers pengungkapan kasus eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2020). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Bule Perancis bernama Franco Carmille Abello alias Frans ditangkap Polda Metro Jaya.

Aksi bejat Frans berusia 65 tahun mencabuli sebanyak 305 anak jalanan di Jakarta.

Korbannya merupakan anak di bawah umur.

Frans mengiming-imingi anak di bawah umur itu menjadi foto model.

Pelaku menyewa hotel di kawasan Jakarta Barat lalu memberikan imbalan Rp 200 ribu hingga Rp 1 juta kepada korbannya.

Polisi menyita barang bukti berupa 21 kostum, laptop, enam memory card, dua alat bantu seks atau vibrator, dan 20 kondom.

Bukti Rekaman Video

Franco Carmille Abello, WNA Asal Prancis tersangka kasus ekspolitasi anak di bawah umur, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2020).
Franco Carmille Abello, WNA Asal Prancis tersangka kasus ekspolitasi anak di bawah umur, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2020). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengungkapkan, sedikitnya ada 305 anak di bawah umur yang menjadi korban eksploitasi seksual.

"Korbannya 305 anak di bawah umur, artinya 18 tahun kurang satu hari," kata Nana saat merilis kasus ini, Kamis (9/7/2020).

Data tersebut, jelas Kapolda, berdasarkan rekaman video yang tersimpan di laptop tersangka.

Eksploitasi seksual itu sudah dilakukan Frans selama tiga bulan terakhir.

Frans kerap berpindah-pindah hotel saat melakukan aksinya.

Penangkapan Frans pun dilakukan di salah satu hotel di kawasan Jakarta Barat.

"Di hotel tersebut penyidik mendapati tersangka bersama dua anak di bawah umur dengan kondisi telanjang dan setengah telanjang," ujar Nana.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 21 kostum, laptop, enam memory card, dua alat bantu seks atau vibrator, dan 20 kondom.

Atas perbuatannya, Frans dijerat Pasal 81 ayat 5 Jo 76 d UU RI tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Tersangka terancam hukuman hukuman mati, seumur hidup, atau paling singkat 10 tahun.

Korban Diiming-imingi Jadi Foto Model

Ratusan anak di bawah umur menjadi korban pencabulan warga negara Perancis, Franco Camille Abello alias Frans.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menyebut sedikitnya ada 305 anak yang dicabuli pria 65 tahun tersebut.

Sebelum melakukan eksploitasi seksual, Frans mengiming-imingi korbannya untuk menjadi foto model.

Frans pun membekali diri dengan kamera profesional. Ia juga menyewa kamar hotel yang didekorasi layaknya studio pemotretan.

"Tersangka membujuk anak-anak dengan ditawari jadi foto model," kata Nana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2020).

Berlaga Bak Fotografer

Ilustrasi
Ilustrasi (Kompas.com)

Di dalam hotel, Frans awalnya melakukan pemotretan seperti biasa. Ia berlaga bak fotografer profesional.

Namun, setelah sesi pemotretan berakhir, Frans memaksa korban melayaninya berhubungan intim.

"Tersangka juga memberikan imbalan antara Rp 200 ribu sampai Rp 1 juta," jelas Nana.

Eksploitasi seksual itu sudah dilakukan Frans selama tiga bulan terakhir.

Frans kerap berpindah-pindah hotel saat melakukan aksinya. Penangkapan Frans pun dilakukan di salah satu hotel di kawasan Jakarta Barat.

"Di hotel tersebut penyidik mendapati tersangka bersama dua anak di bawah umur dengan kondisi telanjang dan setengah telanjang," ujar Nana.

Korban Didandani Sebelum Dicabuli

Francois Abello Camille alias Frans, warga negara asing (WNA) asal Prancis, ditangkap polisi atas tuduhan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.

Jumlah korbannya tak main-main. Sejak Desember 2019 hingga Februari 2020, tak kurang dari 305 anak di bawah umur dicabuli Frans.

Mayoritas korbannya merupakan anak jalanan yang rata-rata usianya berkisar 10 hingga 17 tahun.

Dengan menjanjikan korban sebagai foto model, ditambah imbalan uang, Frans bisa dengan mudah menjaring ratusan anak.

Namun, sebelum melakukan pencabulan, Frans lebih dulu mendandani anak jalanan tersebut agar terlihat lebih menarik.

"Mereka didandani sehingga terlihat menarik kemudian mereka difoto. Jadi pelaku sampaikan ke korban untuk dijadikan foto model, kemudian disetubuhi," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana, Kamis (9/7/2020).

Nana menyebut apa yang dilakukan Frans dengan istilah child sex groomer.

Eksploitasi seksual itu sudah dilakukan Frans selama tiga bulan terakhir.

Frans kerap berpindah-pindah hotel saat melakukan aksinya. Penangkapan Frans pun dilakukan di sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat.

"Di hotel tersebut penyidik mendapati tersangka bersama dua anak di bawah umur dengan kondisi telanjang dan setengah telanjang," ujar Nana.

Cerita Tukang Permak di Halte Mati Sunda Kelapa, Pelangganya Nelayan, Bule Hingga Gilang Dirga 

Cerita Aurel Belum Bertemu Keluarga Atta di Tengah Rencana Pernikahan, Putri Anang Beri Doa Begini

Jangan Lupa, Yuk Dikerjakan Amalan Malam Jumat Sesuai Sunnah Rasulullah

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 21 kostum, laptop, enam memory card, dua alat bantu seks atau vibrator, dan 20 kondom.

Atas perbuatannya, Frans dijerat Pasal 81 ayat 5 Jo 76 d UU RI tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Tersangka terancam hukuman mati, seumur hidup, atau paling singkat 10 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved