Anies Terbitkan Izin Reklamasi Ancol
Anies Baswedan Blak-blakan Soal Reklamasi Ancol, Bantah Janji Kampanye, Beda dengan Proyek Ahok
Anies Baswedan mengatakan pemberian izin reklamasi tersebut tidak melanggar janji kampanye pada Pilgub 2017 lalu.
Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Wahyu Aji
"Hasil pelaksanaan perluasan kawasan sebagaimana dimaksud pada diktum harus disertifikatkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan menjadi beban biaya PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk," tulis Kepgub itu.
Terbitnya izin reklamasi itu mendapat kritikan dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) hingga Anggota DPRD DKI.
Anies, saat kampanye Pilada DKI 2017, mengatakan bahwa ia menolak reklamasi di Teluk Jakarta.
Beberapa waktu setelah terpilih, ia pun mencabut sejumlah izin reklamasi yang dikantongi sejumlah perusahaan.
Beda dengan proyek Ahok
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat suara soal reklamasi Ancol yang belakangan menuai polemik.
Karena di era Gubernur Basuki Tjahaja Punama atau Ahok, reklamasi sangat ditentang oleh sejumlah kalangan karena dinilai akan merugikan nelayan.
Anies menyatakan reklamasi Ancol berbeda dengan reklamasi 17 pulau teluk Jakarta yang sudah dihentikan.
Dalam keterangan di video, ia berujar tanah yang digunakan untuk memperluas wilayah Ancol merupakan hasil dari pengerukan lumpur di 13 sungai Jakarta untuk mencegah banjir.
“Jakarta ini terancam banjir, salah satu sebabnya karena ada waduk dan sungai yang mengalami pendangkalan atau sedimentasi,” ujar Anies lewat Youtube resmi Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (11/7/2020).
“Ada 13 sungai, kalau ditotal panjangnya lebih dari 400 km. Ada lebih dari 30 waduk dan secara alami mengalami sedimentasi. Karena itulah kemudian, waduk dan sungai itu dikeruk, dikeruk terus-menerus. Dan lumpur hasil kerukan itu dikemanakan? Lumpur itu kemudian ditaruh di kawasan Ancol,” lanjutnya.
Pengerukan lumpur dikatakannya sudah berlangsung lama dan menghasilkan 3,4 juta meter kubik lumpur yang ditaruh di kawasan Ancol.
Anies berujar proyek reklamasi Ancol berbeda dari proyek reklamasi yang dihentikan 17 pulau yang disebutnya tidak melindungi warga Jakarta dari bencana apapun.
“Di sana (proyek reklamasi 17 pulau) ada pihak swasta berencana membuat kawasan komersial, membutuhkan lahan, lalu membuat daratan, membuat reklamasi,” lanjutnya
“Disitu menerabas ketentuan lingkungan hidup, ada unsur hilangnya hajat hidup para nelayan, dan berhadapan dengan kawasan Cengkareng Train dan wilayah muara sungai angke. Efeknya mengganggu aliran sungai wilayah laut lepas,” ujarnya.