Anies Terbitkan Izin Reklamasi Ancol
Anies Baswedan Blak-blakan Soal Reklamasi Ancol, Bantah Janji Kampanye, Beda dengan Proyek Ahok
Anies Baswedan mengatakan pemberian izin reklamasi tersebut tidak melanggar janji kampanye pada Pilgub 2017 lalu.
Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Wahyu Aji
Untuk itu, Anies mengatakan harus disiapkan semua dokumen legal administrative agar pengurusan lahan dan pembangunan museum bisa dilaksanakan.
Sebelumnya, Gubernur Anies membantah reklamasi Ancol sama seperti reklamasi 17 Pulau di Teluk Jakarta.
Anies menyatakan reklamasi Ancol berbeda dengan reklamasi 17 pulau teluk Jakarta yang sudah dihentikan, karena dikatakannya tidak mengedepankan asas keadilan dan berpotensi menyebabkan masalah lingkungan.
Reklamasi 17 pulau dikatakannya tidak mencegah bencana banjir, tapi malah berpotensi menyebabkan bencana banjir, ia juga mencabut 13 izin atas pantai pulau.
Adapun 4 pulau yang sudah terlanjur dibuat harus mengikuti semua ketentuan hukum dan ikut memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dalam keterangan di video tersebut, ia berujar tanah yang digunakan untuk memperluas wilayah Ancol merupakan hasil dari pengerukan lumpur di 13 sungai Jakarta untuk mencegah banjir.
Pengerukan lumpur dikatakannya sudah berlangsung lama dan menghasilkan 3,4 juta meter kubik lumpur yang ditaruh di kawasan Ancol.
“Jakarta ini terancam banjir, salah satu sebabnya karena ada waduk dan sungai yang mengalami pendangkalan atau sedimentasi,” ujar Anies
Sebelumnya juga Pemprov DKI telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dufan seluas 35 hektar dan Kawasan Taman Rekreasi Taman Impian Ancol Timur Seluas 120 hektar pada 24 Februari 2020.
Lahan yang dibentuk dan dilakukan pengembangan dijanjikannya akan dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat luas.
Lahan reklamasi tersebut disebutnya bukan hanya dijadikan museum Nabi, tapi juga dijadikan pantai terbuka bagi masyarakat.
“Dikeluarkannnya Kepgub tidak mengingkari janji. Justru menjadi pelengkap bahwa Pemprov mengedepankan kepentingan umum dan keadilan sosial, serta tidak merugikan nelayan,” ujarnya.
• Seorang Pemulung di Jatinegara Ditemukan Meninggal Dunia di Pinggir Jalan
• Putra Ketua DPRD Laksanakan Akad Nikah di Hadapan Jenazah, Mempelai: Saya Yakin Roh Papa Masih Ada
• Buat Sandiaga Uno Takjub Karena Borong 30 Pesawat, Terkuak Segini Harta Kekayaan Susi Pudjiastuti
• Tak Terpengaruh Pandemi Covid-19, Orangtua Tetap Siapkan Seragam Sekolah
• 3 Tenaga Kesehatan Positif Covid-19, Puskesmas Kecamatan Cempaka Putih Ditutup 2 Hari
Penyelamatan dari banjir
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan buka suara terkait reklamasi perluasan kawasan Ancol yang belakangan ini ramai dibicarakan.
Melalui sebuah video yang diunggah di kanal YouTube Pemprov DKI, Anies mengatakan bahwa upaya perluasan kawasan Ancol itu berbeda dengan reklamasi 17 pulau yang sebelumnya dilakukan.
Anies menyebut, perluasan kawasan Ancol ini merupakan bagian dari penyelamatan Jakarta dari ancaman banjir.
Ia menjelaskan, ada 13 sungai yang kalau ditotal panjangnya lebih dari 400 km dan juga waduk yang jumlahnya ada 30 waduk.
Secara alami waduk dan sungai itu mengalami sedimentasi dan harus dilakukan pengerukan.
"Karena itulah kemudian waduk dan sungai itu dikeruk, dikeruk terus menerus dan lumpur hasil kerukan itu dikemanakan? lumpur itu kemudian ditaruh di kawasan Ancol," ujar dia.
Anies menyebut, proses ini telah berlangsung hingga 11 tahun dan menghasilkan lumpur hingga 3,4 juta meter kubik.
"Nah lumpur ini kemudian dimanfaatkan untuk pengembangan kawasan Ancol. Jadi ini adalah sebuah kegiatan untuk melindungi warga Jakarta dari bencana Banjir," terangnya.
Ia menegaskan, perluasan kawasan itu berbeda dengan kegiatan reklamasi yang sebelumnya ia hentikan.
"Lumpur hasil pengerukan sungai dan waduk itu memang menambah lahan bagi Ancol, dan penambahan lahan itu istilah teknisnya adalah reklamasi."
"Tapi beda sebabnya, beda maksutnya, beda caranya, beda pemanfaatannya dengan kegiatan yang selama ini kita tentang reklamasi 17 pulau itu,"jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin reklamasi perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol seluas total 155 hektare (ha).
Izin ini tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020.
Anies mengatakan, penerbitan izin tersebut adalah upaya untuk memberikan alas hukum sebagai syarat legal administratif untuk pengajuan pemanfaatan lahan kepada Badan Pertanahan Nasional.
Sebelumnya, izin pemanfaatan lahan dari perluasan kawasan itu belum ada sehingga dikeluarkanlah Keputusan Gubernur itu.
Dalam Kepgub tersebut, tertuang pemberian izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) seluas 35 hektare, dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol 120 hektare.
Disebut, sejumlah fasilitas di atas lahan reklamasi itu akan dibangun.
Meliputi bird park, Masjid Apung, Symphony of the Sea, new resto, dan pedestrian bundaran timur. Lima fasilitas itu ditargetkan mulai dibangun tahun 2021.
Selain lima (5) fasilitas tadi, direncanakan juga akan dibangun Dufan Hotel, Symphony of The Sea tahap 3 (Bundaran Timur ke lumba-lumba) dan tahap 4 (lumba-lumba ke dunia fantasi), dengan target pegerjaan tahun 2022.
Dufan Hotel nantinya diperuntukan bagi kegiatan meeting, incentive, convention, dan exhibition atau MICE.
Sementara terdapat juga Ancol Residence yang mulai dibangun tahun 2021 - 2024, serta Ocean Fantasy pada 2021 dan ditargetkan rampung 2023. (Tribunnews.com/Kompas.com)