Virus Corona di Indonesia

Jangan Bingung, Penjelasan Lengkap Soal Istilah Baru Terkait Covid-19, ODP, PDP dan OTG Diganti

Kementerian Kesehatan mengganti sejumlah istilah yang digunakan selama pandemi virus corona atau Covid-19.

Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Muhammad Zulfikar
(KOMPAS.com/Ihsanuddin)
Presiden Joko Widodo bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus pertama positif Corona di Indonesia, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/3/2020). 

Pada kasus probable atau konfirmasi yang bergejala (simptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.

Pada kasus konfirmasi yang tidak bergejala (asimptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum dan 14 hari setelah tanggal pengambilan spesimen kasus konfirmasi.

5. Pelaku Perjalanan
Seseorang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestik)maupun luar negeri pada 14 hari terakhir.

6. Discarded
Discarded apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:
a. Seseorang dengan status kasus suspek dengan hasil pemeriksaan RT-PCR 2 kali negatif selama 2 hari berturut-turut dengan selang waktu >24 jam.

b. Seseorang dengan status kontak erat yang telah menyelesaikan masa karantina selama 14 hari.

7. Selesai Isolasi
Selesai isolasi apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:
a. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dengan ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

b. Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

c. Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif, dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria selesai isolasi pada kasus probable/kasus konfirmasi dapat dilihat dalam Bab Manajemen Klinis.

8. Kematian
Kematian Covid-19 untuk kepentingan surveilans adalah kasus konfirmasi/probable Covid-19 yang meninggal.

Pemerintah minta jangan diributkan

Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy meminta pergantian istilah tersebut tidak diributkan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy saat ditemui di Permata Insani Islamic School, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Senin (15/7/2019).
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy saat ditemui di Permata Insani Islamic School, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Senin (15/7/2019). (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)

"Setahu saya sudah dipertegas sekarang tidak gunakan new normal, sekarang istilahnya apa itu adaptasi dengan kebiasaan yang baru. Kita ga perlu ribut dengan istilah lah," kata Muhadjir usai rapat terbatas di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (13/7/2020).

Lebih jauh Muhadjir menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, sekarang ini sudah masuk pada masa transisi rehabilitasi sosial ekonomi dan rekonstruksi sosial ekonomi.

Namun undang-undang tersebut tidak kompatibel dengan bencana non alam.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved