Virus Corona di Indonesia
Jangan Bingung, Penjelasan Lengkap Soal Istilah Baru Terkait Covid-19, ODP, PDP dan OTG Diganti
Kementerian Kesehatan mengganti sejumlah istilah yang digunakan selama pandemi virus corona atau Covid-19.
Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Muhammad Zulfikar
Oleh karena itu Pemerintah dan DPR akan merevisi UU tersebut sehingga akan ada istilah baru yang relevan dengan kondisi yang terjadi sekarang ini.
"Nanti ada istilah khusus dengan UU yang baku. Jadi istilah new normal, lockdown itu memang engga sesuai UU," katanya.
Oleh karena itu menurutnya dalam menggunakan istilah istilah selama Pandemi harus hari-hati, termasuk adaptasi kebiasaan baru karena tidak ada dalam Undang-Undang.
"Sehingga kita kalau gunakan harus hati-hati. Termasuk juga dengan adaptasi baru itu juga tidak dalam UU," pungkasnya.
Diksi
Penggunaan diksi new normal selama pandemi Covid-19 dinilai sulit dipahami oleh masyarakat.
Akibatnya, pemerintah mengubah diksi tersebut menjadi adaptasi kebiasaan baru.

"Diksi new normal, dari awal diksi itu segera ubah. New normal itu diksi yang salah dan kita ganti dengan adptasi kebiasaan baru," kata Yurianto dalam acara peluncuran buku Menghadang Corona: Advokasi Publik di Masa Pandemi karya Saleh Daulay secara virtual, Jumat (10/7/2020).
Istilah new normal memang beberapa kali digunakan pemerintah dalam berbagai kesempatan. Bahkan, istilah itu juga kerap terlontar dari lisan Presiden Joko Widodo.
Misalnya, pada saat mengingatkan pemerintah kabupaten dan kota yang hendak menerapkan fase kenormalan baru.
Presiden mengimbau agar pemerintah daerah dapat berhati-hati dan mengkaji secara baik fase new normal.
"Apabila ini terkendali dan masuk ke new normal atau masuk ke normal, saya minta juga tahapan-tahapannya diprakondisikan terlebih dahulu. Ada prakondisi untuk menuju ke sana," ujar Presiden saat berkunjung ke Surabaya, Jawa Timur, pada 25 Juni lalu. (Tribunnews.com/Fahdi/Taufik Ismail)