Kabar Artis
Pablo Benua Umumkan Pernikahannya dengan Rey Utami Tidak Bisa Dipertahankan: Ini Alasannya
Melalui akun instragramnya, Pablo Benua mengatakan dia dan Rey Utami tidak mampu lagi mempertahankan bahtera rumah tangga mereka.
Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Suharno
3. Profil Pablo Benua
Pablo Putera Benua adalah suami dari pembawa acara olahraga di layar kaca, Rey Utami. Namanya menghebohkan publik ketika ia menjadi calon suami dari Rey Utami.
Pablo dan Rey mengaku bertemu di aplikasi Tinder. Hanya dalam tujuh hari setelah berkenalan, mereka memutuskan menikah.
Pablo merupakan pengusaha, ia menjadi pemilik tiga perusahan sekaligus, di antaranya adalah PT Putra Benua, CV Benua Jaya, dan PT Royalindo Benuautama.
Dia juga memiliki Ibis Company dan property Aria LPD di highland.
Selain itu Pablo juga berprofesi sebagai penasihat hukum dan memiliki kantor Pablo Benua & Co Counseller at Law. Selain berbisnis ia juga terjun di dunia politik. Ia merupakan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara 2009 hingga 2014.
Dia bahkan pernah mencalonkan diri sebagai wali kota Medan untuk periode 2015 hingga 2022. Saat ini Pablo Benua dan Rey Utami menghadapi kasus hukum.
Dia menjadi terdakwa perkara pencemaran nama baik Fairuz A Rafiq. Dia dilaporkan oleh Fairuz karena mengunggah video berisi ucapan yang menghinanya di kanal YouTube-nya.
4. Kasus hukum

Pablo dan Rey bersama Galih Ginanjar menjadi tiga terpidana kasus ikan asin yang dilaporkan Fairuz A Rafiq.
Hakim Ketua, Agus Widodo, membacakan putusan dengan vonis yang berbeda-beda terhadap tiga terdakwa, yakni Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua.
Rey Utami divonis hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan. Sementara itu, sang suami, Pablo Benua, divonis penjara 1 tahun dan 8 bulan.
• Sederet Fakta Wasit Berlisensi Dianiaya Pemain Tarkam: Ogah Damai Hingga Ngadu ke Polisi
• Siswa di Depok Wajib Berseragam Saat Belajar dari Rumah Hinggga 18 Desember 2020
• Wanita Pelempar Al Quran di Makassar Mengaku Gelar Sarjana dan Master: Ternyata Palsu Semua
Galih Ginanjar divonis hukuman paling berat, yakni 2 tahun dan 4 bulan kurungan penjara.
“Mengadili terdakwa Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik,” tutur Agus Widodo, Senin (13/4/2020).
“Menjatuhkan vonis penjara kepada terdakwa satu selama 1 tahun 8 bulan, terdakwa dua, 1 tahu 4 bulan dan terdakwa tiga selama 2 tahun dan 4 bulan,” ujar Agus Widodo. (Kompas.com)