Viral di Medsos
Viral Video Aksi Pesepeda Bule Belah Jalan di Jakarta Lawan Arus Hingga Bahayakan Pengguna Jalan
Aksi seorang pesepeda Sebuah video yang memperlihatkan pesepeda bule melawan arah di tengah jalan raya viral di media sosial.
Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Dia bilang, aturan tersebut dinilainya telah tepat.
"Sebetulnya sama-sama berimbang. Bahkan lebih berat kendaraan lain yang masuk ke jalur sepeda. Kalau kendaraan lain masuk jalur sepeda itu denda Rp 500 ribu.

Sementara kalau sepeda yang tidak menggunakan jalur sepeda itu Rp 100 ribu," kata Sambodo kepada wartawan, Kamis (2/7/2020).
Dia mengatakan aturan tersebut itu dimaksudkan agar masyarakat Indonesia bisa lebih disiplin.
Sebaliknya, peraturan ini juga agar menghindari tingkat kecelakaan pesepeda di jalan raya.
"Sebetulnya lebih berat kepada para pengendara jalur lain yang masuk ke jalur sepeda.
Tapi tentu ini adalah sebuah sanksi yang kita harapkan adalah bagaimana kepatuhan dan tingkat kedisiplinan masyarakat menggunakan jalur yang memang telah disiapkan oleh pemerintah supaya tidak terjadi kecelakaan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengingatkan pengendara sepeda yang tidak taat menggunakan jalur sepeda atau pop up bike line yang telah tersedia bisa diancam pidana.

"Pemakai sepeda yang tidak gunakan jalur sepeda yang sudah disediakan. Artinya kalau di jalan itu ada jalur sepeda kemudian tidak dipakai itu kita ada ancaman hukumannya yaitu pasal 299 UU lalu lintas dan angkutan jalan, itu ada ancaman pidananya," kata Sambodo di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta, Kamis (18/6/2020).
Dalam beleid pasal 299 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ), diketahui bahwa ancaman hukuman bagi pelanggar yaitu denda Rp 100 ribu atau penjara 15 hari.
"Jadi dendanya itu Rp 100 ribu atau ancaman kurungan 15 hari. Jadi sebetulnya kalau ada nanti setelah kita sosialisasi dan sampaikan ini masih ada pesepeda yang bandel tidak mengerti jalur sepeda padahal di jam-jam itu ada jalur sepeda, bisa saja kita kenakan tilang," ujarnya.
15 pelanggaran ini bakal ditilang lagi mulai minggu depan
Sanksi tilang bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas akan kembali diberlakukan.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, jumlah pelanggar lalu lintas mengalami peningkatan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Namun, hingga saat ini kepolisian hanya memberikan sanksi teguran kepada para pelanggar.