Viral di Medsos

Viral Video Aksi Pesepeda Bule Belah Jalan di Jakarta Lawan Arus Hingga Bahayakan Pengguna Jalan

Aksi seorang pesepeda Sebuah video yang memperlihatkan pesepeda bule melawan arah di tengah jalan raya viral di media sosial.

Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
ISTIMEWA/Tangkap layar akun Youtube Youtube/Lucas Brunelle
Viral pesepeda bule lawan arah di jalan raya. 

Dia bilang, aturan tersebut dinilainya telah tepat.

"Sebetulnya sama-sama berimbang. Bahkan lebih berat kendaraan lain yang masuk ke jalur sepeda. Kalau kendaraan lain masuk jalur sepeda itu denda Rp 500 ribu.

Sejumlah pesepeda memasuki areal hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) di Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat, Minggu (28/6/2020). Setelah ditutup selama 2 bulan, ruas jalan ini dibuka kembali untuk pertama kalinya sebagai salah satu lokasi HBKB pengganti Jalan Sudirman-Thamrin. Namun sayangnya masih saja ditemui warga yang melanggar aturan protokol kesehatan dengan tidak mengenakan masker sehingga dikenai sanksi sosial berupa hukuman menyapu jalan. Warta Kota/Nur Ichsan
Sejumlah pesepeda memasuki areal hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) di Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat, Minggu (28/6/2020). Setelah ditutup selama 2 bulan, ruas jalan ini dibuka kembali untuk pertama kalinya sebagai salah satu lokasi HBKB pengganti Jalan Sudirman-Thamrin. Namun sayangnya masih saja ditemui warga yang melanggar aturan protokol kesehatan dengan tidak mengenakan masker sehingga dikenai sanksi sosial berupa hukuman menyapu jalan. Warta Kota/Nur Ichsan (Warta Kota/Nur Ichsan)

Sementara kalau sepeda yang tidak menggunakan jalur sepeda itu Rp 100 ribu," kata Sambodo kepada wartawan, Kamis (2/7/2020).

Dia mengatakan aturan tersebut itu dimaksudkan agar masyarakat Indonesia bisa lebih disiplin.

Sebaliknya, peraturan ini juga agar menghindari tingkat kecelakaan pesepeda di jalan raya.

"Sebetulnya lebih berat kepada para pengendara jalur lain yang masuk ke jalur sepeda.

Tapi tentu ini adalah sebuah sanksi yang kita harapkan adalah bagaimana kepatuhan dan tingkat kedisiplinan masyarakat menggunakan jalur yang memang telah disiapkan oleh pemerintah supaya tidak terjadi kecelakaan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengingatkan pengendara sepeda yang tidak taat menggunakan jalur sepeda atau pop up bike line yang telah tersedia bisa diancam pidana.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat memberi keterangan di Cipayung, Jakarta Timur, Senin (18/5/2020).
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat memberi keterangan di Cipayung, Jakarta Timur, Senin (18/5/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

"Pemakai sepeda yang tidak gunakan jalur sepeda yang sudah disediakan. Artinya kalau di jalan itu ada jalur sepeda kemudian tidak dipakai itu kita ada ancaman hukumannya yaitu pasal 299 UU lalu lintas dan angkutan jalan, itu ada ancaman pidananya," kata Sambodo di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta, Kamis (18/6/2020).

Dalam beleid pasal 299 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ), diketahui bahwa ancaman hukuman bagi pelanggar yaitu denda Rp 100 ribu atau penjara 15 hari.

"Jadi dendanya itu Rp 100 ribu atau ancaman kurungan 15 hari. Jadi sebetulnya kalau ada nanti setelah kita sosialisasi dan sampaikan ini masih ada pesepeda yang bandel tidak mengerti jalur sepeda padahal di jam-jam itu ada jalur sepeda, bisa saja kita kenakan tilang," ujarnya.

15 pelanggaran ini bakal ditilang lagi mulai minggu depan

Sanksi tilang bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas akan kembali diberlakukan.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, jumlah pelanggar lalu lintas mengalami peningkatan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Namun, hingga saat ini kepolisian hanya memberikan sanksi teguran kepada para pelanggar.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved