Viral di Medsos
Viral Video Aksi Pesepeda Bule Belah Jalan di Jakarta Lawan Arus Hingga Bahayakan Pengguna Jalan
Aksi seorang pesepeda Sebuah video yang memperlihatkan pesepeda bule melawan arah di tengah jalan raya viral di media sosial.
Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
"Cukup tinggi karena saat PSBB, PSBB transisi, dan masa adaptasi kebiasaan baru, kita mengedepankan tindakan preemtif dan preventif," ujar Fahri saat dihubungi, Selasa (14/7/2020).
Sanksi tilang bagi pelanggar lalu lintas, jelas Fahri, akan berlaku mulai pekan depan.
"Kita akan lakukan penindakan lagi seperti biasa. Minggu depan kita lakukan penilangan konvensional," kata dia.
Ia menjelaskan, sanksi tilang akan menyasar 15 jenis pelanggaran.
Berikut daftarnya:
1. Menggunakan handphone saat berkendara.
2. Menggunakan kendaraan di atas trotoar.
3. Mengemudikan kendaraan melawan arus.
4. Mengemudikan kendaraan di jalur busway.
5. Mengemudikan kendaraan melintas di bahu jalan.
6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol.
7. Sepeda motor melintas di jalan layang non-tol.
8. Mengemudikan kendaraan melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).
9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.
10. Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan.
11. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan helm SNI.
12. Mengemudikan kendaraan di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari.
13. Mengemudikan kendaraan yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm.
14. Mengemudikan kendaraan pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup.
15. Mengemudikan kendaraan berbalapan di jalan. (TribunJakarta.com/TribunJateng/Like Adelia)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Viral Pesepeda Bule Lawan Arus di Tengah Jalan Raya Jakarta, Ini Fakta Sebenarnya