Penangkapan Pemeras Pemilik Toko

Terhimpit Kebutuhan Saat Pandemi, Ibu Penggadai KJP di Kalideres Memohon Bantuan Anaknya Tak Dicabut

Nur (31) yang terpaksa menggadaikan KJP anaknya memohon agar bantuan kepada anaknya tidak dicabut.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA
Barang bukti Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang disita polisi dari pelaku. 

Tanti dituduh sebagai rentenir yang menahan Kartu Jakarta Pintar (KJP) milik para orangtua murid.

Tanti, pemilik toko keperluan sekolah di Kalideres, Jakarta Barat yang jadi korban pemerasan.
Tanti, pemilik toko keperluan sekolah di Kalideres, Jakarta Barat yang jadi korban pemerasan. (TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA)

Sambil merapihkan lipatan baju seragam dagangannya, Tanti membantah tuduhan tersebut.

"Kalau saya rentenir, mending saya jual duit di jalan-jalan, demi Allah saya bukan rentenir," kata Tanti, Rabu (15/7/2020).

Tanti membenarkan bahwa pada 4 Mei 2020 malam, tokonya didatangi oleh para pelaku yang mengaku anggota dari Polda Metro Jaya.

Dia kemudian dibawa berkeliling menggunakan mobil dan diancam akan dibawa ke Mapolda Metro Jaya.

Selama di perjalanan itu, Tanti yang ketakutan dimintai uang Rp 50 juta yang disebut pelaku sebagai jaminan agar dia tak dipenjara.

Karena ketakutan, Tanti akhirnya menyerahkan uang Rp 6 juta kepada pelaku.

Sepuluh hari kemudian, dia melaporkan kasus yang dialaminya ke Polsek Kalideres.

"Malam itu istri saya dibawa malam, kata pelaku dibawa ke Polda, saya cari ke Polda, Polres sampai Polsek tapi enggak ada. Ternyata emang dia enggak dibawa ke Polda, tapi muter-muter aja di Grogol,  orang dia (pelaku) penipu," ujar Usman, suami Tanti.

Gadaikan KJP

Terkait tuduhan rentenir dibantah Tanti.

Namun, dia mengakui bahwa 219 KJP yang jadi barang bukti polisi memang didapat pelaku darinya.

219 KJP itu adalah milik para orangtua yang meminjam uang kepadanya.

Tanti mengaku memang banyak para orangtua murid yang meminjam uang maupun berhutang seragam sekolah kepadanya.

Iba menjadi alasannya meminjamkan uang maupun memberi bantuan hutang seragam kepada para orangtua yang meminta bantuannya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved