Penangkapan Pemeras Pemilik Toko

Terhimpit Kebutuhan Saat Pandemi, Ibu Penggadai KJP di Kalideres Memohon Bantuan Anaknya Tak Dicabut

Nur (31) yang terpaksa menggadaikan KJP anaknya memohon agar bantuan kepada anaknya tidak dicabut.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA
Barang bukti Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang disita polisi dari pelaku. 

Terlebih, saat ini sedang pandemik Covid-19, banyak orangtua murid yang kesulitan hingga nekat meminjam uang untuk membeli beragam kebutuhan. 

"Saya orangnya suka iba, saya tadinya juga berawal dari orang susah, jadi kalau ada yang minta bantu ya adalah rasa iba," kata Tanti.

Terkait KJP yang jadi jaminan, Tanti menyebut hal itu atas kesepakatan dengan para orangtua.

Bahkan, dia menyebut juga ada orangtua yang hendak menggadaikan STNK motor kepadanya.

"Tapi kalau STNK itu kan nanti dia mau pakai motornya buat kerja, handphone kan juga dipakai buat anak kan sekolah online makanya saya enggak mau. Jadi saya lebih ke unsur kasihan ya, apalagi sekarang kalau enggak ada jaminan kan susah juga kita minjamin soalnya enggak tahu mereka tinggal dimana," katanya menjelaskan alasannya mengapa menyimpan KJP dari para orangtua murid.

Tanti mengatakan, sampai saat ini juga masih banyak yang datang kepadanya untuk meminjam uang atau meminta keringanan membeli seragam sekolah.

Ratusan siswa penggadai KJP terancam dicabut bantuannya

Ratusan siswa yang menggadaikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) ke pemilik toko perlengkapan sekolah di Kalideres, Jakarta Barat terancam dicabut bantuannya.

Kasubbag TU UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Asriyanto menyatakan, saat ini pihaknya tengah mengusut hal tersebut setelah kasus awalnya terungkap di Polsek Kalideres.

Dikatakannya, larangan penggadaian KJP tertuang dalam Pasal 33 Pergub Nomor 4 Tahun 2018 tentang KJP Plus.

"Kalau di peraturan Pergub, ada salah satu pasal larangan untuk menggadaikan atau menjaminkan KJP, itu sudah jelas. Kemudian orangtua juga gitu, di Pasal 33 dilarang untuk menggadaikan atau menjaminkan KJP dan buku tabungan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun," kata Asriyanto saat dihubungi, Rabu (15/7/2020).

 Buka Baju Tantang Berkelahi, Pengemudi Mobil Tabrak Polisi di Subang Hingga Tewas, Ini Kronologinya

Asriyanto menjelaskan, untuk sistem pencairan KJP langsung dikirimkan ke rekening masing-masing penerima tanpa perantara.

Namun, diduga banyak orangtua siswa yang tak sabar menunggu waktu cairnya KJP hingga dia nekat menggadaikannya untuk membeli keperluan sekolah. 

"Langsung ke rekening siswa dan itu diumumkan secara terbuka, bahwa akan dicairkan tanggal sekian ke rekening masing-masing," katanya.

Karenanya, Asriyanto mengatakan, siswa yang KJP-nya digadaikan terancam akan dicabut dari daftar yang berhak menerima KJP.

 Komisi Perlindungan Anak Pertanyakan Predikat Kota Layak Anak untuk Kota Depok

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved