Penangkapan Pemeras Pemilik Toko

Terhimpit Kebutuhan Saat Pandemi, Ibu Penggadai KJP di Kalideres Memohon Bantuan Anaknya Tak Dicabut

Nur (31) yang terpaksa menggadaikan KJP anaknya memohon agar bantuan kepada anaknya tidak dicabut.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA
Barang bukti Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang disita polisi dari pelaku. 

"Kalau mereka melanggar, sanksinya jelas. Kalau peserta didik di Pasal 35 nya itu, melanggar salah satu atau akumulatif, dikenakan sanksi penarikan dana KJP dan penghentian KJP-nya," paparnya.

Tak hanya siswa, pemilik toko yang menerima gadaian KJP itu juga terancam diputus kerjasama untuk bisa melayani KJP.

"Dia (pemilik toko) akan masuk daftar yang kita sanksi juga," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Polsek Kalideres mengungkap kasus pemerasan yang dilakukan polisi dan wartawan gadungan terhadap pemilik toko perlengkapan sekolah.

 Diasingkan Warga Sekitar, Pasien Covid-19 Asal Tangsel ini Sempat Stres Saat Isolasi Mandiri

Pelaku bermodus menuduh korban menyelewengkan  KJP.

Hal itu karena korban menyimpan ratusan KJP milik orangtua murid yang menitipkan kartu itu kepadanya sebagai jaminan.

Pelaku meminta uang Rp 50 juta dengan alasan sebagai uang damai agar kasusnya tak diteruskan.

Total ada 219 KJP yang diambil pelaku dari korbannya dan kini dijadikan barang bukti hasil kejahatan kelompok ini.

"Jadi orang yang punya KJP datang (ke toko korban) beli seragam. Tapi enggak punya duitkan. Karena ini pas pencairan misal jumlahnya Rp 1 juta, hutangnya cuma Rp 200, nah Rp  800 dikembalikan berikut kartunya," kata Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Syafri Wasdar.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap empat pelaku yakni Widodo alias Budi, Arista alias Aris, Suwanto alias Awi dan Romanudin yang ditangkap di wilayah Cengkareng dan Jelambar, Jakarta Barat.

Semenatara masih ada dua pelaku lagi berinisial RO dan AN yang sedang diburu.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved