Update Kasus Djoko Tjandra: IPW Sebut Dapat Surat Jalan dari Jenderal, Imigrasi Duga Ada Imposter
Dalam surat itu, Joko Tjandra disebut melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak dengan pesawat terbang untuk keperluan konsultasi dan koordinasi.
Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Rr Dewi Kartika H
"Malah kami berpikir, jangan-jangan ini imposter (penyamar) awalnya. Yang berpura-pura seperti dia," kata Jhoni dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7/2020), dikutip dari Antara.
Jhoni mengatakan, jika penyamar ketahuan Dirjen Imigrasi dan mendapat hukuman karena menyamar masuk ke Indonesia, barulah Djoko Tjandra yang sebenarnya muncul dan masuk ke Indonesia.
"Sampai begitu berpikir waktu itu," kata Jhoni.
Pemikiran ada penyamar itu muncul karena pada 22 Juni 2020, ada orang yang mengaku Djoko Tjandra ingin membuat paspor atas nama Djoko Tjandra dan merampungkan paspornya satu hari berikutnya atau pada 23 Juni 2020.
Jhoni mengatakan bahwa pembuatan paspor itu bisa dilakukan karena saat itu nama Djoko Tjandra tidak masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Djoko Tjandra berhak, karena tidak lagi terpampang di dalam data kami, di sistem, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) waktu itu. Jadi dia mulus masuk," kata Jhoni.
Namun, pada 27 Juni 2020, Imigrasi menarik paspor itu dari sistem setelah mendapat surat dari Kejaksaan Agung tentang adanya buronan yang masuk ke Indonesia bernama Djoko Tjandra.
Permintaan penarikan secara resmi juga dibuatkan surat yang dikirimkan oleh petugas Imigrasi secara langsung ke alamat rumah Djoko Tjandra di Simprug.
"Karena rumahnya kosong, kami titipkan suratnya kepada RT/RW setempat. Ketemu juga dengan orang Kejaksaan di sana, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Mereka melakukan, kami juga melakukan," kata Jhoni.
Ia pun heran, kenapa sosok penyamar itu kemudian mengembalikan paspor atas nama Djoko Tjandra pada 5 Juli 2020, padahal surat dikirim ke alamat rumah Djoko Tjandra yang kosong.
"Paspor yang (rampung) tanggal 23 Juni itu dikembalikan 5 Juli 2020," kata Jhoni.
4. Belum ada indikasi suap
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Dhany Sukma mengatakan, belum ada temuan unsur penyuapan dalam kasus penerbitan KTP elektronik buron Kejaksaan Agung Djoko Sugiarto Tjandra.
Akibat penerbitan ini, Lurah Grogol Selatan Asep Subahan dinonaktifkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Tidak ada informasi terkait hal itu (penyuapan) mba," ucap Dhany saat dihubungi, Kompas.com, Rabu (15/7/2020).
