Update Kasus Djoko Tjandra: IPW Sebut Dapat Surat Jalan dari Jenderal, Imigrasi Duga Ada Imposter

Dalam surat itu, Joko Tjandra disebut melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak dengan pesawat terbang untuk keperluan konsultasi dan koordinasi.

Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Rr Dewi Kartika H
KOMPAS/DANU KUSWORO
Terdakwa dalam kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra, saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antazari Ashar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Juli 2008. 

Dalam laporan sebelumnya disebutkan bahwa Lurah Grogol Selatan melakukan pertemuan dengan Anita Kolopaking, selaku kuasa hukum dari Djoko Tjandra.

Pertemuan tersebut dilakukan pada Mei 2020 di rumah dinas Asep.
Anita meminta Asep melakukan pengecekan status kependudukan Djoko Tjandra.

Kemudian, Asep meminta operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kelurahan Grogol Selatan untuk melakukan pengecekan data kependudukan.

Pada 8 Juni 2020, Asep mengantarkan langsung rombongan pemohon ke tempat perekaman biometrik kelurahan dan mendampingi operator sampai proses penerbitan e-KTP Djoko Tjandra selesai.

Penerbitan tersebut dilakukan Asep hanya dengan bermodalkan foto KTP lama dan Kartu Keluarga (KK) Djoko Tjandra yang tersimpan dalam ponsel miliknya.

Menurut Dhany, sesuai kronologi tersebut maka Asep memang melakukan pendampingan namun belum ada temuan unsur penyuapan.

Kapal Perang TNI AL KRI Teluk Jakarta 541 Tenggelam: 55 ABK Selamat, Begini Kronologinya

Asep Subahan Dinonaktifkan Gara-gara e-KTP Djoko Tjandra, Layanan di Kelurahan Grogol Selatan Normal

Polemik KTP Djoko Tjandra Berujung Pencopotan Asep Subahan, Terungkap Pertemuan di Rumah Dinas Lurah

"Sesuai rilis, itu sudah berdasarkan temuan inspektorat," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Asep diduga telah memberikan perlakuan istimewa kepada Djoko Tjandra dalam mengurus KTP elektronik.

Dia pun menjalani pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat dan Camat Kebayoran Lama.

Selama pemeriksaan, posisi Asep digantikan sementara oleh camat Kebayoran Lama sebagai pelaksana harian (PLH) Lurah Grogol Selatan. Sementara, status Djoko Tjandra sampai saat ini masih buron. Ia telah dijatuhi hukuman atas kasus yang menjeratnya. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved