Polisi Sebut Suami Cakar & Banting Istri Sirinya Hingga Memar di Cengkareng Terancam 5 Tahun Penjara

istri di Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat menjadi korban penganiayaan suaminya atau korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com
Ilustrasi Penganiayaan 

Membawa hasil visum dan ditemani saksi yang merupakan tetangganya, FK melaporkan hal yang dialaminya kepada Polsek Cengkareng pada Sabtu (18/7/2020).

Berbekal laporan itu, tak butuh waktu lama bagi polisi untuk meringkus RJ (23) selaku suami siri FK.

"Kejadiannya (KDRT) hari Sabtu (18/7/2020) sore sekitar Pukul 16.00 WIB di rumah mereka di Cengkareng Timur," kata Kapolsek Cengkareng, Kompol Khoiri saat dikonfirmasi, Senin (20/7/2020).

Khoiri mengatakan, berdasarkan pengakuan korban, dia dianiaya dengan cara dicakar hingga dibanting oleh suami tirinya itu.

"Korban dianiaya oleh terlapor dengan cara dibanting, dibenturkan ke lemari, dan dicakar serta dijambak rambutnya sehingga menyebabkan luka memar dan lebam di wajah, serta sakit di perut ya," papar Khoiri.

 Minta Dijemput Mandor: Istri Jadi Korban KDRT Suami, Anak Diam-diam Rekam dan Unggah ke Medsos

 5 Fakta Suami Bunuh Istri: Berawal dari Cekcok Lalu KDRT Sadis, 2 Anak Berlarian Minta Tolong

Adapun berdasarkan pemeriksaan sementara, sang suami tiri tega melakukan hal tersebut karena terpancing emosi merasa tak dihargai oleh korban.

Terlebih, usia diantara pasangan ini terpaut cukup jauh yakni 13 tahun.

"Pelaku marah karena merasa tidak dianggap oleh pelapor (korban)," kata Khoiri.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Seorang Istri di Cengkareng Lebam-lebam karena Dianiaya Suami, Polisi: Ancamannya 5 Tahun Penjara

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved