Ibu dan Anak Kandung di Bitung Berhubungan Badan, Polisi: Anak Perempuannya 3 Kali Saksikan Mereka
Warga di Kompleks Nabati Gapura Ikan, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, Sulawesi Utara, dihebohkan dengan adanya seorang ibu setubuhi anak cowoknya.
Penulis: Suharno | Editor: Muhammad Zulfikar
Sementara itu, dikutip dari TribunManado.co.id, saat diamankan polisi, keduanya mengakui perbuatan mereka.
• Menikmati Soto Padang H Sutan Mangkuto yang Legendaris Sejak 1966 di Pasar Baru, Jakarta Pusat
Sang ibu tampak menitikkan air mata dan menyesali perbuatannya. Sementara itu, anak laki-lakinya juga menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada sang ibu dan keluarganya.
"Saya sadar perbuatan yang dilakukan tidak benar," kata TP, dikutip dari TribunManado.co.id.
Ayah Kandung Setubuhi Dua Putrinya
Berakhir sudah pelarian S (59), dirinya kini tak lagi menghirup udara bebas usai dibekuk petugas Kepolisian Resort Metro Depok di kawasan Sukmajaya, Kota Depok.
S diamankan aparat, atas laporan istrinya yang menyebut bahwa S nekat merudapaksa putri kandungnya sendiri yang masih dibawah umur.
Kaporles Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, menuturkan, peristiwa memilukan ini terungkap ketika istri korban mendapati cairan di pakaian dalam anaknya.
Dari situ, timbul kecurigaan hingga akhirnya istri pelaku pun bertanya pada korban apa yang sesungguhnya telah terjadi.
“Dari situ muncul kecurigaan si ibu yang kemudian menanyakan kepada putrinya tersebut ini ada apa, sakit atau apa. Ternyata anak tersebut menyampaikan bahwa telah disetubuhi oleh ayah kandungnya (pelaku) sendiri,” kata Azis sat memimpin ungkap kasusnya di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Selasa (21/7/2020).
• Pekerja Tempat Hiburan Malam Demo Anies, Anggota Fraksi PKS: Bersabarlah
• Penumpang TransJakarta Meninggal Dunia di Dalam Bus saat Perjalanan
Azis mengatakan, hasil pemeriksaan pelaku juga sempat menjalani hukuman atas perbuatan yang sama terhadap putri kandungnya dari istrinya yang pertama, dan telah menjalani masa tahanan.
“Diketahui pelaku punya track record yang sama karena pelaku pernah dihukum dengan peristiwa dengan korban anggota keluarga yang lain,” bebernya.
Azis berujar pelaku terancam dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak.
“Saat ini pelaku sudah ditangkap dan yang bersangkutan kami sangkakan dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dimana yang bersangkutan telah melakukan pencabulan atau persetubuhan kepada anak kandungnya sendiri yang baru berumur 10 tahun beberapa kali, dan yang bersangkutan atas Pasal itu, ancaman hukumannya lima sampai 15 tahun,” pungkasnya.