Pemkot Tangerang Ancam Sanksi Berat Oknum PNS yang Melakukan Penipuan Sampai Puluhan Juta Rupiah

Pemerintah Kota Tangerang berencana akan mencopot jabatan FI sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Erik Sinaga
Warta Kota/Andika Panduwinata
FH (22) yang masih kuliah di Tangerang itu mengaku diiming - imingi oknum (FI) masuk kerja di Dinas Pendidikan Kota Tangerang. Namun hingga saat ini janji itu tidak pernah terrealisasi. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang berencana akan mencopot jabatan FI sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pemecatan tanpa hormat itu menyusul tindakan melawan hukum yang dilakukan FI yang saat ini menjabat sebagai pejabat di Kantor Kelurahan Kreo Selatan, Kota Tangerang.

FI sebelumnya diberitakan menjanjikan janji palsu kepada para korbannya dapat bekerja di lingkup Pemerintahan Kota Tangerang.

Para korbannya pun dipungut biaya yang tidak main-main sampai di atas Rp 20 juta satu orangnya.

Dari tindakan yang mencoreng nama baik Pemkot Tangerang, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang berencana akan mencopot status PNS FI bila terbukti bersalah.

“Kita sudah sampaikan untuk dilakukan BAP. hukuman pasti hukuman berat kalau itu memang terbukti,” tegas Kepala Bidang Pembinaan Aparatur pada BKPSDM Kota Tangerang, Ciprianus Suhud Muji saat dikonfirmasi, Selasa (21/7/2020).

“Sekarang kita tinggal cari perkembangan dari alamat korban. Karena memang BAP harus ada bukti dan alamat korban,” imbuh dia.

Kendati demikian, pihaknya memang sudah mengetahui kasus FI ini namun hanya berdasarkan kabar burung.

Sebab, sampai saat ini belum ada laporan resmi dari para korban dugaan penipuan yang dilakukan FI sampai kasus ini terkuak di media sosial.

Padahal, menurut satu diantara korbannya yang bernama Padilah, kasus yang menimpanya itu terjadi pada tahun 2018 silam.

“Kemarin tanggal 10 ditemukan alat bukti, kami laporkan ke pimpinan dan arahannya untuk diproses hukumannya. Nah sekarang ini tanggal 17 kemarin semua berkas sudah serahkan ke inspektorat untuk diproses,” ungkap Ciprianus.

Untuk dugaan sementara, lanjut dia, FI akan dikenakan pasal berlapis tentang dugaan penyalahgunaan kewenangan dan memperkaya diri sendiri.

Hingga saat ini pun, Pemerintah Kota Tangerang masih terus mengumpulkan barang bukti berupa laporan korban dan kuitansi pembayaran.

“Kesulitan kami itu karena kasus lama dan kadang-kadang korban ini tidak melaporkan. Baru melaporkan sekarang ini pun kami baru terkait FI gak ada pengaduan korban. Baru kemarin kami dapat kuitansi atas nama Padilah tapi dia sendiri kami belum ketemu,” ungkap Ciprianus.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved