Suami Aniaya Istri Lantaran Ikan Asin

Emosi Suami di Cengkareng Mendidih Cuma karena Ikan Asin, Istri Dianiaya Tapi Beri Kesempatan Kedua

RJ berdalih saat kejadian dirinya khilaf karena kesal dengan tindakan sang istri saat dia baru bangun tidur pada Sabtu (18/7/2020) sekira Pukul 16.00.

Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA
RJ yang tega aniaya istri sirinya kini berada di Polsek Cengkareng, Jakarta Barat. 

Korban: semua berubah sejak pindah kontrakan

"Semuanya berubah semenjak kita pindah kontrakan pas Januari 2020," kata FK (36) wanita yang dianiaya oleh suami sirinya hingga alami luka lebam.

Perubahan yang dimaksud FK yakni perihal perilaku sang suami siri, RJ (23).

Sejak pindah kontrakan ke Jalan Puspa IV, Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat, RJ disebutnya jadi lebih mudah marah.

"Mungkin bawaan rumah kontrakan yang baru kali ya bikin panas, enggak cocok. Tadinya dia mah rajin salatnya kalau sekarang mah bablas enggak pernah salat," kata FK ditemui di Polsek Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (21/7/2020).

Rumah kontrakan FK yang jadi tempat dia dianiaya oleh suami tirinya.
Rumah kontrakan FK yang jadi tempat dia dianiaya oleh suami tirinya. (TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA)

Karenanya, FK yang masih memberi kesempatan kedua bagi RJ untuk tetap mempertahankan hubungannya mengaku akan pindah kontrakan untuk menghilangkan kenangan pahit itu.

"Kalau berantem sih baru kemarin doang ya, sebelumnya paling adu mulut aja. Makanya habis ini mau pindah kontrakan," ujarnya.

FK menegaskan bila suami sirinya yang berusia 13 tahun lebih muda itu bukan pecandu narkoba.

"Kalau buat narkoba mah dia enggak pernah, tapi dia tuh kalau malam sering main game ML (Mobile Legends) Tiap malam maennya gituan," katanya.

Pada Sabtu (18/7/2020) sore, FK dianiaya oleh suami sirinya hanya karena masalah sepele, yakni soal ikan asin.

Menurut FK, suami sirinya itu makin mengamuk saat dia berusaha merekam aksi penganiayaan yang dialaminya.

Akibatnya, dia mengalami luka lebam di sejumlah bagian tubuh, termasuk alami luka cakar di pipinya.

Tak masuk KDRT

Wakapolsek Cengkareng, AKP Agung Haryadi mengatakan, dalam kasus ini RJ dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Alasan RJ tak dikenakan UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) lantaran antara pelaku dan korban hanya berstatus nikah siri.

"Statusnya dia masih nikah siri, akhirnya kita kenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman lima tahun," kata Agung. (TribunJakarta.com/Elga)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved