Hukuman Penipu Nenek yang Buta Huruf di Depok Ditambah Jadi 1,5 Tahun: Begini Nasib Sertifikat Tanah

Pengadilan tetap tidak memerintahkan agar sertifikat tanah diserahkan kepada nenek Arpah

Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma
Arpah ketika dijumpau wartawan di lokasi sengketa tanah miliknya, Jumat (2/8/2019) 

TRIBUNJAKARTA.COM, DEPOK- Hukuman Abdul Kadir Jailani, terdakwa kasus penipuan terhadap seorang nenek yang buta huruf atau tunaaksara yaitu Arpah (69) ditambah oleh Pengadilan Tinggi Bandung.

Jika di pengadilan pertama, Abdul Kadir Jailani divonis delapan bulan, di tingkat banding, Abdul divonis 1,5 tahun penjara.

Selain kabar tersebut, Arpah tidak menginginkan kasasi. Dia hanya ingin sertifikat tanahnya kembali. Simak selengkapnya:

1. Divonis 1,5 tahun.

Abdul divonis penjara 1,5 tahun oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dalam proses banding.

Vonis tersebut lebih tinggi ketimbang vonis yang dijatuhkan terhadap Abdul Kadir di Pengadilan Negeri (PN) Depok yang hanya 8 bulan.

"Jadi kami tuntut 2 tahun, vonis PN 8 bulan, dari PT Bandung sudah keluar setelah banding jadi 1,5 tahun hukumannya," ujar Herlangga Wisnu Murdianto, Kepala Seksi Intelijen sekaligus Humas Kejaksaan Negeri Depok, Rabu (22/7/2020) sore.

Materi banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Bandung sebetulnya juga mencakup soal pengembalian sertifikat tanah milik Arpah yang telah dibalik nama sepihak oleh Kadir.

Kadir memanfaatkan ketidakmampuan Arfah dalam membaca isi sertifikat itu.

2. Sertifikat tanah tetap di kadir

Persidangan kasus tanah Nenek Arpah di Pengadilan Negeri Depok
Persidangan kasus tanah Nenek Arpah di Pengadilan Negeri Depok (TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA)

Akan tetapi, selaras dengan amar putusan di PN Depok, PT Bandung juga menetapkan bahwa sertifikat tanah milik Arpah yang diklaim Kadir, dikembalikan kepada Kadir.

Meskipun Kadir terbukti menipu Arpah dalam hal kepemilikan sertifikat tanah itu, namun Majelis Hakim PT Bandung berpendapat bahwa urusan sengketa tanah merupakan ranah perdata.

"Tuntutan jaksa juga kan agar dikembalikan sertifikat tanah itu ke Bu Arpah, tapi pengadilan dalam amar putusan memutuskan untuk dikembalikan ke pengadilan tata ruang," ujar Herlangga.

Dalam sidang vonis secara telekonferensi di Pengadilan Negeri Depok, 17 April 2020 lalu,
Majelis Hakim sepakat Kadir melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan terhadap bidang tanah seluas 103 meter persegi yang tidak dijual Arpah, namun diklaim oleh Kadir.

Majelis Hakim menjadikan kelakuan baik Kadir selama ditahan sebagai salah satu pertimbangan dalam meringankan vonisnya.

3. Tidak ingin kasasi

Pengadilan tetap tidak memerintahkan agar sertifikat tanah diserahkan kepada nenek Arpah.

Walau demikian, kuasa hukum Arpah mengatakan kliennya mengatakan tidak akan mengajukan kasasi.

"Alasan kami tidak mengajukan kasasi karena tuntutan jaksa 2 tahun dan diputus PT Bandung menjadi 1,5 tahun, sudah cukup adil untuk kami," ujar pengacara Arpah, Danil, ketika dihubungi Kompas.com pada Rabu (22/7/2020) malam.

Menurut Danil, Arpah hanya menginginkan sertifikat tanah miliknya yang dibalik nama sepihak oleh Kadir agar dikembalikan untuknya.

Pasalnya, selaras dengan amar putusan di Pengadilan Negeri Depok, Pengadilan Tinggi Bandung juga menetapkan bahwa sertifikat tanah milik Arpah yang diklaim Kadir, dikembalikan kepada Kadir.

Proses hukum pidana yang menjerat Kadir sebelumnya hanya memutus bersalah atau tidaknya suatu perbuatan, tanpa mengadili soal kepemilikan objek yang disengketakan.

Meskipun Kadir terbukti menipu Arpah dalam hal kepemilikan sertifikat tanah itu tetapi Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung berpendapat bahwa urusan sengketa tanah merupakan ranah perdata.

Mengenai keinginan Arpah tersebut, Danil mengaku akan segera melayangkan gugatan perkara perdata kepada Kadir ke Pengadilan Negeri Depok pada awal Agustus nanti.

"Maka kami akan gugat kembali dan putusan pidana menjadi bukti kami bahwa Abdul Kadir menipu Bu Arpah untuk mengubah kepemilikan hak pada sertifikat milik Bu Arpah," kata Danil.

Kasus itu bermula saat Arpah mengaku ditipu Kadir pada 2015 lalu. Tahun 2011, ia menjual tanah seluas 196 dari total 299 meter persegi pada Kadir. Sisa 103 meter persegi, Arpah mengaku tak menjualnya sama sekali.

Lantaran percaya pada Kadir, Arpah menyerahkan seluruh sertifikat tanahnya, termasuk sertifikat untuk sisa 103 meter persegi luas tanah di dalamnya. Ia pikir, Kadir akan memecah sertifikat itu.

Bayar 103 Meter Tanah Nenek Arpah Seharga Rp 300 Ribu, Abdul Kodir Hanya Diganjar 8 Bulan Penjara

Saat Nenek Arpah Meneteskan Air Mata Jalani Sidang Kasus Penipuan Tanah  

Pembunuhan Takmir Masjid di Gresik Didalangi Anak Tiri, Keluarga Sempat Coba Tutupi Kejanggalan Ini

Suatu hari pada 2015, Kadir mengajak Arpah "jalan-jalan". Ternyata mereka berlabuh ke kantor notaris.

Lantaran tunaaksara, Arpah manut saja ketika diminta membubuhkan cap jempol di atas surat, yang rupanya akta jual beli sisa tanah 103 meter persegi tadi.

Kadir kemudian memberinya Rp 300.000 untuk "jajan", tanpa menebus sepeser pun tanah seluas 103 meter persegi yang ia peroleh dari Arpah. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved