Sudah Jadi Langganan, Tukang Pijat Ini Justru Perkosa Pelangannya, Awalnya Bujuk Lepas Pakaian

Aksi bejat itu ketahuan karena korban berteriak dan didengar suaminya yang berada di ruang tengah

Penulis: Erik Sinaga | Editor: Erik Sinaga
Istimewa
istimewa Dwi Apriyanto (40) saat dikeler ke Mapolsek Sukolilo Surabaya 

Sadar ada yang tak beres dengan hal itu.
Suami korban yang selama proses memijat itu berlangsung menunggu di ruang tamu rumah, langsung bergegas menghampiri kamar tersebut.

Dugaannya tak salah. Istrinya ternyata dirudapaksa oleh si tukang pijat yang disewanya.

"Suami korban melihat adegan pelaku dan kaget lalu melaporkan ke Polsek Sukolilo," pungkasnya.
Sementara itu, Kanit

3. Pelaku Menyekap Mulut Korban

Ilustrasi kekerasan seksual
Ilustrasi kekerasan seksual (Istimewa)

Karena tepergok, Dwi Apriyanto berupaya menyekap mulut korbannya.

Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Iptu Zainul Abidin menuturkan, selain membujuk si Bunga guna melepas busana dalam bagian bawahnya, selama modus pijatan itu dilancarkan pelaku.

Bapak dua anak itu, juga sempat menyekap mulut korban, selama aksi rudapaksa itu berlangsung.

"Ya jadi ada teriakan gitu, terus ketahuan," ujarnya saat dikonfirmasi TribunJatim.com, Kamis (23/7/2020).

Saat pelaku melampiaskan berahinya dengan menggerayangi tubuh korban yang molek itu.

Ternyata beberapa kali korban sempat berteriak dan meminta pertolongan pada suaminya yang menunggu di ruang tamu bagian depan rumahnya.

Lantaran aksi tak senonoh pelaku enggan dipergoki orang lain, lanjut Abidin, pelaku sontak berupaya membekap atau menutup mulut korbannya dengan telapak tangan.

 Amien Rais Mengaku Dikeluarkan dari PAN, Sekjen: Siapa yang Berani Pecat?

 Cerita Ibunda Soal Orang Ketiga Ingin Rebut Yodi Prabowo dari Kekasihnya: Orangnya Agresif

 Isi Kekosongan Waktu, Catherine Wilson Beli Sabu Seharga Rp 3 Juta Melalui Sekuriti

"Kan sempat dibekap itu. Iya (mulutnya)," tuturnya.

Reskrim Polsek Sukolilo, Iptu Zainul Abidin mengungkapkan, akibat perbuatan tersebut pelaku dijerat Pasal 289 KUHP Tentang Pencabulan dengan ancaman kurungan penjara sembilan tahun.

"Pasalnya 289 KUHP, penjara 9 tahun," tegas Abidin.

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved