Tukang Pijat Panggilan Perkosa Ibu Muda, Tergiur Kemolekan Tubuh Korban Hingga Dipergoki Suami

Aksi bejat itu dilakukan DA di sebuah kamar di kediaman korban di Surabaya, Selasa (21/7/2020) sekira pukul 19.00 WIB.

Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Wahyu Aji
istimewa/ TribunJatim
Ilustrasi korban perkosaan 

Ia adalah residivis dalam kasus kepemilikan senjata tajam.

Akibat ulahnya itu, Dwi sempat mendekam di balik jeruji ruang tahanan Mapolres Pekalongan, Polda Jateng.

"Pelaku pernah ditahan kasus sajam di Jawa Tengah ditahan di Polres Pekalongan, tahun 2010," katanya.

Polisi Amankan Jambret Pemain Lama di Menteng Jakarta Pusat 

Dikaitkan dengan PSMS, Riko Simanjuntak: Belum Ada Komunikasi, Kontrak Masih 3 Tahun di Persija

Pelaku residivis

Mengutip Surya.co.id, tukang pijat keliling di Surabaya yang memperkosa pelanggannya ternyata seorang residivis.

Abidin mengatakan, 20 tahun silam, DA pernah ditangkap polisi karena kasus kepemilikan senjata tajam.

DA sempat mendekam dibalik jeruji ruang tahanan Mapolres Pekalongan, Polda Jawa Tengah.

"Pelaku pernah ditahan kasus senjata tajam di Jawa Tengah ditahan di Polres Pekalongan, tahun 2010," ungkap Abidin.

Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah memperkosa istri penyewa jasa pijatnya.

Pelaku dijerat Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman kurungan penjara 9 tahun. (Surya)

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved