Ibu di Lampung Lempar Bayinya dari Atas Jembatan Seusai Melahirkan, Ngaku Sudah Sepakat dengan Suami
Pasutri berinisial SB (37, suami) dan SE (24, istri), warga Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji malah menyia-nyiakan buah hatinya.
Penulis: Muji Lestari | Editor: Rr Dewi Kartika H
TRIBUNJAKARTA.COM - Anak merupakan anugerah terindah yang diidam-idamkan setiap pasangan suami istri.
Namun hal berbeda dilakukan oleh pasangan suami istri di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
TONTON JUGA:
Pasutri berinisial SB (37, suami) dan SE (24, istri), warga Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji malah menyia-nyiakan buah hatinya yang baru dilahirkan.
SB dan SE secara tega membuang bayi mereka ke Sungai Tulang Bawang.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Sandy Galih Putra mengatakan, kasus itu bermula dari ditemukannya jasad bayi berjenis kelamin laki-laki pada Minggu (26/7/2020) pagi di Sungai Tulang Bawang.
Aksi pembuangan bayi itu terungkap tatkala ada seorang nelayan menemukan bayi tersebut.
• Sepasang Kekasih Buang Bayi: Hasil Berzina Sang Wanita Hamil, Sang Pria Ancam Bunuh si Anak
Penemuan bayi tersebut pun langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian setempat.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, diketahui SB dan SE merupakan pelaku pembuangan bayi tersebut.
Polisi kemudian menangkap SB dan SE pada, Minggu (26/7/2020) siang.
Keduanya ditangkap di rumah kontrakan mereka di Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Tulang Bawang.

"Bayi itu ditemukan di aliran sungai yang melewati Dusun Cakat, Kampung Menggala, oleh nelayan setempat, sekitar 200 meter dari jembatan,” kata Sandy dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/7/2020).
Malu Hamil Akibat Diperkosa
Berdasarkan pemeriksaan, kata Sandy, motif pembuangan itu dilatarbelakangi rasa malu karena mengandung dan melahirkan bayi malang tersebut.
• Malu Hamil di Luar Nikah, Wanita di Tasikmalaya Buang Bayi ke Hutan Hingga Jasadnya Diseret Anjing
SE mengaku, ia mengandung bayi tersebut setelah diperkosa oleh majikannya saat SE bekerja di Malaysia.
“SE ini pekerja migran di Malaysia."
"Dia mengaku diperkosa oleh majikannya hingga hamil,” kata Sandy.

Dilempar dari Atas Jembatan
Mulanya, SE dikembalikan oleh agen agensinya pada 19 Juli 2020.
Saat kembali ke Indonesia, SE sudah dalam keadaan hamil tua.
Tiga hari kemudian, pada 22 Juli 2020, SB membawa SE ke salah satu rumah sakit di Tulang Bawang untuk persalinan.
• Diberi Segepok Uang Oleh Baim Wong, Kakek Pemulung Ini Bertanya Penuh Curiga: Ini Dari Mana?
Setelah tiga hari dirawat pasca-melahirkan, SE dan SB pulang dari rumah sakit lalu menuju ke arah Menggala.
Saat melintas di jembatan, SB membuang bayi yang masih merah itu dengan cara dilemparkan dari atas jembatan ke sungai.
Berdasarkan pengakuan pelaku, pembuangan bayi tersebut dilakukan atas kesepakatan keduanya, yakni SB dan SE.
“Pasutri ini merasa malu atas anak itu, dan atas kesepakatan mereka, bayi itu dibuang ke Sungai Tulang Bawang,” kata Sandy.
Atas perbuatannya, pasutri itu dikenakan Pasal 80 ayat 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara maksimal 20 tahun penjara. (tribunjakarta/kompas.com)
Malu Hamil di Luar Nikah, Wanita di Tasikmalaya Buang Bayi ke Hutan
Warga Desa Cibungur, Tasikmalaya dikagetkan dengan penemuan jasad bayi yang sedang digigit dan diseret anjing, Selasa (14/7/2020).
Jasad bayi yang tengah diseret itu dilihat seorang pemburu sebelum dia mengusir anjing tersebut lantas melaporkannya kepada warga.
Selang sehari, polisi akhirnya mengamankan seorang Perempuan, AN yang ternyata ibu dari bayi malang tersebut.
Perempuan 20 tahun itu melahirkan tanpa bantuan siapapun lantas membiarkan bayi yang dilahirkannya meninggal.
Dia kemudian menguburkan bayi tersebut di Hutan Cibungur, Tasikmalaya.
Diketahui bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelapnya dengan sang pacar.
KS (22), kekasih dari AN, akhirnya diamankan Polres Tasikmalaya.
Sebelumnya, AN (20), ditangkap polisi lantaran tega membuang bayi yang dilahirkannya.
Nahasnya, bayi tersebut kemudian ditemukan tengah digigit anjing di hutan di Desa Cibungur, Kecamatan Parungonteng, Kabupaten Tasikmalaya oleh warga yang sedang berburu, Selasa (14/7/2020) siang.
Adapun KS ternyata adalah warga Desa Cibungur.
Saat ini, dia sudah diamankan di Mapolres.
Kendati demikian, KS masih berstatus sebagai saksi.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Hendria Lesamana mengatakan, pihaknya masih terus memeriksa KS.
"Sejauh mana keterlibatan KS serta apakah ia akan dijadikan tersangka tidaknya, juga menunggu hasil autopsi terhadap jasad bayi malang itu," kata Kapolres, di Mapolres Tasikmalaya, Kamis (16/7/2020).
AN dan KS ternyata sudah lama pacaran.
Sampai akhirnya terjadi hubungan badan.
Namun, di luar dugaan keduanya, AN ternyata hamil.
• Usia Kehamilan Kini 5 Bulan, NF Ungkap Penyesalannya Telah Menewaskan Balita: Kok Saya Bisa Tega Ya
• Kenangan Menimba Ilmu di Paraguay Jadi Kado Bek Persita Tangerang Zikri Akbar
Fakta-fakta itu terungkap berdasarkan pemeriksaan terhadap AN dan KS.
"Karena malu akhirnya AN menguburkan bayi yang sudah meninggal. Ia dijerat pasal 80 UU Perindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," ujar Hendria.
Sebelumnya, Hendria juga telah membeberkan kronologis peristiwa yang menimpa bayi nahas hasil hubungan terlarang tersebut.
AN ternyata melahirkan bayinya di toilet tempatnya bekerja di Salopa, Senin (13/7/2020) dini hari.
Di tempat itulah AN tinggal.
Berdasarkan pengakuan AN, saat bayi itu lahir, matanya tak terbuka.
AN tak mengetahui apakah bayi tersebut masih hidup atau tidak.
Setelah itu, bayi tersebut dibalut selimut tipis dan dimasukkan ke dalam kantong plastik, lalu dimasukkan lagi ke tas kerja warna merah.
"Tas itu sempat beberapa lama disimpan di kantor, sebelum dibawa untuk dikubur," kata Hendria.
Pada pagi harinya, AN membawa tas berisi mayat bayi itu ke sebuah hutan di Desa Cibungur, Kecamatan Parungponteng.
Sebelum ke hutan tersebut, AN pun sempat mengambil terlebih dahulu sebuah parang di rumahnya di Kampung Pasanggrahan.
Kemudian, AN mencari lokasi tersembunyi di hutan.
Setelah menemukan tempat yang cocok, AN sendirian menggali kuburan menggunakan parang.
Lubang kuburan itu dangkal, pasalnya AN mengaku tak bisa menggali lebih dalam.
Hingga akhirnya, pada Selasa (14/7/2020) siang, seorang warga bernama Rahman yang sedang berburu menemukan jasad bayi itu.
Bayi tersebut sudah dalam kondisi diseret, digigit oleh seekor anjing.
Kondisi bayi itu pun mengenaskan, kedua tangannya sudah hilang diduga dimakan anjing.
Tak hanya itu, bagian punggung, leher serta kepala juga terluka bekas gigitan.
Rahman memanggil Eem, tetangganya yang tengah bekerja di sawah, tak jauh dari lokasi.
Eem yang merasa iba melihat kondisi bayi segera memandikannya.
Badrudin, warga lainnya, kemudian menguburkan bayi yang sudah diurus sebagaimana mestinya itu.
Belakangan mereka khawatir ada sesuatu di balik temuan mayat itu.
Warga akhirnya lapor polisi.
• Sedang Disalatkan, Almarhumah Omas Dimakamkan di TPU Sekitar Rumahnya
• Wali Kota Bekasi Setuju Ridwan Kamil Buat Kebijakan Denda Bagi Warga Tak Pakai Masker
• Pabrik Cat di Kalideres Terbakar, Petugas Damkar Bertahan Hingga Subuh
Jasad Tak Utuh
Dilansir TribunJabar ketika ditemukan, jasad bayi tersebut sudah dalam kondisi tak utuh.
Kedua tangan bayi malang itu sudah tidak utuh.
Ditemukan bekas luka di kedua pangkal tangan pada bayi tersebut.
Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Siswo De Cuellar Tarigan mengatakan, mayat tersebut awalnya ditemukan oleh warga yang tengah berburu.
Kini pemburu tersebut dijadikan seorang saksi untuk membantu mengungkap kasus ini.
"Jadi memang ada seorang warga yang tengah berburu di kawasan hutan itu. Tiba-tiba ia dikejutkan dengan adanya seekor anjing seperti tengah membawa-bawa mayat bayi dalam gigitannya," kata Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Siswo De Cuellar Tarigan, Rabu (15/7/2020) malam.