Anggota DPRD di Sumatera Utara Dilaporkan ke Polisi Karena Aniaya Warga: Berawal Peminjaman Motor

Korban mendapat penyiksaan bertubi tubi karena dituduh menggelapkan sepeda motor milik oknum anggota DPRD tersebut.

Editor: Erik Sinaga
zoom-inlihat foto Anggota DPRD di Sumatera Utara Dilaporkan ke Polisi Karena Aniaya Warga: Berawal Peminjaman Motor
Tribun Medan
Imam Firmadi, Anggota DPRD kabupaten Labuhan Batu Selatan, Sumatera Utara dilaporkan ke pihak kepolisian karena melakukan penganiayaan kepada seorang warga

Imam Firmadi kembali menyiksa Muhammad Jefry Yono hingga akhirnya mencabut kuku kelingking kaki kirinya dengan tang.

Beruntung, warga yang melihat berinisiatif membantunya, sehingga nyawa Muhammad Jefry Yono bisa terselamatkan.

Setelah kejadian itu, Muhammad Jefry Yono sempat dirawat di salah satu Rumah Sakit Umum di Kotapinang selama beberapa hari.

Dari perawatan medis, terdapat gumpalan darah di kepala korban. Korban, Sempat melewati masa kritis di rumah sakit selama delapan hari.

Usai dirawat, korban kemudian melaporkan kasus penganiayaan ke Polres Labuhan Batu pada Kamis, 9 Juli lalu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat (Tribun-Medan.com/Alija Magribi)
Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat (Tribun-Medan.com/Alija Magribi) ()

Pejelasan Polisi

Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat menyampaikan proses penegakkan hukum terhadap oknum Anggota DPRD Labuhanbatu Selatan sudah ditingkatkan pada tahapan penyidikan.

Selain itu, oknum dewan itu juga telah dipanggil untuk penyidikan.

Kapolres mengatakan, perkara ini telah dilaporkan korbannya dengan STPLP/787/VII/2020/SPKT RES-LBH Polres Labuhanbatu.

"Saat ini sedang dalam proses penyelidikan, kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan," ujar Kapolres saat berkunjung ke Korem 022 Pantai Timur dalam agenda kunjungan kerja Panglima Kodam I/BB, Selasa (28/7/2020) siang.

Kapolres menjelaskan, pada intinya perbuatan oknum anggota DPRD berinisial IMF memenuhi unsur dugaan tindakan pidana penganiayaan.

Namun katanya, saat bersangkutan dipanggil, ia mangkir.

“Hari Senin (27/7/2020) kemarin terlapor kita panggil tetapi belum datang dan akan kita panggil lagi di hari Kamis. Mudah-mudahan yang bersangkutan mau hadir. Kalau tidak memenuhi panggilan akan kita lakukan upaya-upaya hukum, upaya paksa untuk menjemput yang bersangkutan,” jelasnya.

12 Tahun Ditelantarkan, Anak Korban Penganiayaan Akhirnya Miliki Akta Lahir

Alami Trauma, Korban Penganiayaan Anak di Duren Sawit Jakarta Timur Dapat Pendampingan Psikologis

Artis VS Ditangkap di Lampung Terkait Prostitusi Online: Sebelumnya Ada Pedangdut yang Ditangkap

Ditambahkannya Kapolres, setelah polisi menerima laporan, korban pun sudah dimintai keterangan termasuk dengan saksi-saksi lainnya.

Kuat dugaan tindakan penganiyaan yang dialaminya dilakukan lebih dari satu orang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved