Gadis Belasan Tahun Kabur dari Rumah, Tak Tahan Kerap Diperkosa Ayah Kandung, Sempat Dicekoki Miras
Gadis 18 tahun di Samarinda, Kalimantan Timur, kabur dari rumah setelah tiga kali diperkosa ayah kandungnya.
Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Kasus pelecehan seksual itu, kata Rudy, terbongkar setelah korban mengadukan kepada orangtuanya tentang aksi tak senonoh yang dilakukan tersangka.
Rudy mengatakan, perbuatan tidak senonoh itu dilakukan karena tersangka sering melihat korban bermain dan terlihat di sekitar rumahnya.
Kebetulan rumah keduanya berdekatan.
"Aksinya dilakukan saat semua orang tidak ada di rumah. Perbuatannya di antaranya dilakukan pada hari Minggu, tanggal 17 Mei 2020 sekitar pukul 07.00 WIB," ujar Rudy.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
• Klaster Covid-19 di Perkantoran Bertambah Jadi 90, Total Kasus Capai 459
• Pedagang Hewan Kurban di Tanah Abang Pastikan Dapat Izin Berjualan dari Camat
• Batal Dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Abash Kekasih Lucinta Luna Setia Hadir
• Curhat Ibu di Bekasi Rela Bawa Anak ke Aula Kelurahan Demi Wifi Gratis Buat Belajar
• UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia Rabu 29 Juli 2020 Tambah 2.381 Orang, Total Terinfeksi 104 Ribu
Ayah setubuhi anak kandung setiap tahun
Seorang ayah di Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah melakukan hal nekat kepada putri kandungnya.
Pria berinisial D (44) ini tega memperkosa putrinya berinisial SN (17) setiap tahun sejak 2016.
Terhitung sudah 5 kali D menodai putri kandungnya sendiri.
Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang melalui Kasatreskrim AKP Heru Sanusi, mengungkapkan, dalam melakukan aksi bejatnya, pelaku kerap memberikan sejumlah ancaman.
Salah satunya akan menghabisi nyawa anak kandungnya, jika sampai memberitahukan perbuatannya ke orang lain, termasuk ibu korban.
"Pelaku ini mengancam. Mulai dari tidak akan memberi uang jajan, biaya sekolah hingga membanting handphone milik korban agar tidak cerita ke ibunya. Bahkan pelaku sempat mengancam akan membunuh korban," ujar Heru saat konferensi pers di Mapolres Tegal, Senin (27/7/2020).
Heru mengatakan, terungkapnya aksi bejat pelaku bermula saat korban pergi ke luar kota mengunjungi kerabatnya.
Kepada seorang kerabatnya di Jakarta korban menceritakan apa yang telah dialaminya.
Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku ternyata sudah melakukan aksi bejatnya sebanyak lima kali.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/perkosa-ilustrasi222.jpg)