Ditangkap Setelah Buron 11 Tahun, Begini Mewahnya 'Tempat Persembunyian' Djoko Tjandra di Malaysia

Setelah kurang lebih 11 tahun dalam pelarian, terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra akhirnya ditangkap.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Siti Nawiroh
TribunJakarta/Bima Putra
Buronan korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra saat tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (30/7/2020). 

Mengutip Harian Kompas, 2 Mei 2000, Panitera PN Jakarta Selatan M Jusuf, PT DKI Jakarta tanggal 31 Maret 2000 memutuskan, dakwaan JPU Ridwan Moekiat dibenarkan dan pemeriksaan perkara Joko Tjandra dilanjutkan.

Oleh karena itu, pemeriksaan perkara dilanjutkan kembali dengan acara pemeriksaan saksi.

Namun, pada akhirnya, Djoko Tjandra kembali lolos.

Sebagaimana diberitakan Harian Kompas, 29 Agustus 2000, Majelis hakim menilai kasus Bank Bali dengan terdakwa Joko Tjandra bukan merupakan kasus pidana melainkan perdata.

Dalam putusan yang dibacakan sekitar hampir tiga jam, majelis hakim mengatakan, dakwaan jaksa penuntut umum, yang menyatakan bahwa Djoko telah mempengaruhi para pejabat otoritas moneter guna memperlancar pencairan klaim Bank Bali pada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), tidak terbukti.

Kemudian pada 28 Juni 2001 Kasasi MA menjatuhkan vonis bebas kepada Djoko S Tjandra.

Peninjauan kembali tahun 2008

Kasus yang membelit Djoko Tjandra ternyata belum terhenti sampai disitu.

Pada 3 September 2008 Kejaksaan Agung mendaftarkan permohonan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Djoko S Tjandra ke Pengadilan Negeri Jakarta Setelah sempat bebas selama 8 tahun, jaksa mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan kasasi MA terkait dengan terdakwa Djoko yang dinilai memperlihatkan kekeliruan yang nyata.

PK tersebut diajukan pada 15 Oktober 2008.

Menurut jaksa, putusan majelis kasasi MA terhadap Djoko, Pande, dan Syahril berbeda-beda.

Padahal, ketiganya diadili untuk perkara yang sama, dalam berkas terpisah.

Mengutip Harian Kompas, 12 Juni 2009, Mahkamah Agung kemudian menjatuhkan hukuman terhadap Djoko dan mantan Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin, masing-masing dengan pidana penjara selama dua tahun.

Mereka dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pengalihan hak tagih piutang (cessie) Bank Bali.

Dalam putusan tersebut, menurut Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi, MA juga memerintahkan dana yang disimpan dalam rekening dana penampungan atau Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.

Namun sebelum putusan tersebut dieksekusi, Djoko Tjandra disebut-sebut lebih dulu kabur ke luar negeri.

Sejak itulah, drama 'perburuan' Djoko dimulai.

Ia dikabarkan kabur ke luar negeri, menghilang, hingga akhirnya ditemukan jejaknya pada 8 Juni 2020 lalu.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved