Mayat Wanita Terikat Tali di Apartemen

Wanita Tewas di Kamar Apartemen Kawasan Depok, Terikat di Atas Ranjang, Hingga Firasat Mantan Suami

Sesosok wanita ditemukan tak bernyawa di dalam kamar sebuah apartemen di kawasan Beji, Kota Depok.

Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Pelaku ketika digiring petugas di Mapolrestro Depok, Rabu (5/8/2020). 

Pelaku ditangkap

Kurang dari 24 jam, polisi berhasil meringkus pelaku pembunuhan wanita berinisial AO (36) di Kota Depok.

Diwartakan sebelumnya, AO ditemukan tak bernyawa di atas ranjang sebuah kamar apartemen di kawasan Margonda, Beji, Kota Depok, pada Selasa (4/8/2020) malam.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, menuturkan, pelaku diamankan di daerah Bekasi.

"Alhamdulillah dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil kami amankan di Bekasi," ujar Azis di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Rabu (5/9/2020).

Lanjut Azis, pelaku berinisial FM (37) dan merupakan teman pria korban.

Saat ini, pelaku tengah dalam pemeriksaan oleh petugas untuk mencari motif sesungguhnya.

"Motifnya sedang kami dalami, nanti kami sampaikan," pungkasnya.

Polisi Diminta Tangkap Maling yang Ancam Bunuh Balita, Sang Ibu: Biar Tidak Ada Korban Lagi

Pembunuh Wanita di Apartemen Kawasan Margonda Terancam Hukuman Mati

Sepeda Motor Tukang Antar Tabung Gas di Cipinang Terbakar

Terancam hukuman mati

Berakhir sudah pelarian FM (37), kurang dari 24 jam dirinya berhasil diringkus petugas Kepolisian Resort Metro Depok di daerah Bekasi, Jawa Barat.

Sore ini, ia pun tiba di Polres Metro Depok, dalam kondisi terpincang-pincang lantaran melawan ketika hendak ditangkap, hingga akhirnya petugas terpaksa menghadiahinya dengan timah panas.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, menuturkan pelaku terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Sementara kami sangkakan dengan pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana dan pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Azis di Mapolres Metro Depok, Rabu (5/8/2020).

"Ancaman hukuman terhadap Pasal ini yaitu hukuman mati atau seumur hidup," timpalnya lagi.

Diwartakan sebelumnya, FM merupakan pelaku pembunuhan seorang wanita berinisial AO (36), yang mayatnya ditemukan dalam kamar Apartemen Margonda Residences, Beji, Kota Depok.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved