Virus Corona di Indonesia

Revisi SKB, Mendikbud Nadiem Makarim Umumkan Wilayah Zona Kuning Boleh Gelar Sekolah Tatap Muka

Mendikbud Nadiem Makarim merevisi SKB dan menetapkan zona kuning boleh belajar tatap muka.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Reza Deni
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2020) 

Berikut syarat yang harus dipenuhi para sekolah di masa transisi (2 bulan pertama):

Waktu mulai yang memenuhi kesiapan

1. SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs: paling cepat Juli 2020.

2. SD, MI, dan SLB: paling cepat Agustus 2020.

3. PAUD: paling cepat Oktober 2020.

Kondisi kelas

1. Pendidikan dasar dan menengah: jaga jarak minimal 1.5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas (standar 28-36 peserta).

2. SLB: jaga jarak minimal 1.5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. (standar 5-8 peserta didik)

3. PAUD: jaga jarak minimal 1.5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas (standar 15 peserta didik)

Jadwal pembelajaran

Jumlah hari dan jam belajar dengan sistem pergiliran rombongan belajar (shift) ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan.

(Tribunnews.com/Maliana)

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved