Update Pembunuhan Wanita di Apartemen

UPDATE Pria di Depok Bunuh Pacar di Apartemen: Sempat Bercinta Hingga Pernah di Rutan Cipinang

Fakta-fakta baru terungkap dalam kasus pembunuhan wanita yang jasadnya terikat di ranjang Apartemen kawasan Margonda, Beji, Kota Depok.

Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Wahyu Aji
TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma
Pelaku memperagakan adegan keji saat dirinya menghabisi nyawa korban, Jumat (8/7/2020). 

"Sama yang kemarin (ketika kejadian) ini tiga kali (sewa). Kalau dia gak tahu," ujar FM saat kasusnya diungkap di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Kamis (6/8/2020) kemarin.

Bukan kepada pemilik, berdasarkan data yang dihimpun diketahui bahwa pelaku menyewa kamar tersebut melalui jasa broker alias perantara.

Gara-gara Omongan Billy Syahputra, Begini Respon Ariel Noah Saat Nama Luna Maya Disebut

Dirundung Trauma, Korban Ingat Betul Tangan Rampok di Ciracas Gemetar Saat Pegang Uang Rp 170 juta

Menteri Nadiem Revisi SKB Hingga Reaksi Wali Kota Bekasi Soal Simulasi Belajar Tatap Muka Dihentikan

Hal tersebut, juga disampaikan oleh Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, yang menyampaikan bahwa broker tersebut kini berstatus sebagai saksi.

"Ada enam saksi yang sudah diperiksa, termasuk broker kamarnya ini dan juga petugas apartemen yang lain," ucap Azis.

Sebelumnya diketahui, korban ditemukan tak bernyawa pada Selasa (4/8/2020) malam dengan kondisi yang mengenaskan.

Bagian kaki dan tangan korban terikat tali, serta mulutnya tertutup lakban.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, menuturkan bahwa pelaku terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal seumur hidup kurungan penjara atau hukuman mati. (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved