Kasus Pemerkosaan di Bintaro

Ini Alasan Polisi Butuh Waktu Setahun Tangkap Pemerkosa Gadis Bintaro

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Muharram Wibisono Adipradono, menyampaikan alasan pihaknya membutuhkan waktu setahun untuk menangkap pemerkosa AF.

TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAN TOHIR
Rilis kasus pemerkosaan gadis Bintaro, di Mapolres Tangsel, Serpong, Senin (10/8/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG - Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Muharram Wibisono Adipradono, menyampaikan alasan pihaknya membutuhkan waktu setahun untuk menangkap pemerkosa AF (24).

Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, AF diperkosa oleh Raffi Idzhamallah, di rumah kontrakan AF yang lama, di bilangan Jalan Titihan 4, Perumahan Permata Bintaro, Pondok Aren, Tangsel, pada Selasa (13/8/2019).

Setelah kejadian, AF langsung melaporkan kasus asusila itu ke pihak kepolisian, namun pelaku tidak kunjung ditangkap.

AF mengunggah kasus pemerkosaan dirinya ke media sosial, pada jumat (7/8/2020) karena Raffi masih bebas dan kerap meneror melalui Instagram, AF mengunggah kasus pemerkosaan dirinya ke media sosial.

Setelah viral, polisi akhirnya menangkap Raffi di kediamannya di bilangan Jalan Bakti, Parigi Lama, Pondok Aren, Tangsel, Sabtu malam (8/8/2020).

Muharram mengatakan, pihaknya perlu butuh waktu lama untuk memastikan identitas pelaku

Hal itu karena korban dan saksi tidak ada yang sama sekali mengenal pelaku.

"Kurang lebih satu tahun, ya memang dari keterangan korban kita sudah minta, keterangan saksi kita sudah minta, dalam hal ini membutuhkan proses kami melakukan penyidikan, karena baik korban mauoun saksi yang kami periksa sama sekali tidak ada yang mengenal identitas pelaku," ujarnya.

Titik terang terkait identitas pelaku muncul ketika Raffi menghubungi AF melalui Instagram sekitar Juli 2020 lalu.

Meskipun korban memang sering dan berkali-kali diteror pelaku melalui Instagram, Muharram mengatakan, akun yang digunakan selalu berbeda.

Jaksa Hadirkan 3 Saksi Buktikan Putra Siregar Jual Handphone Ilegal

Berstatus Tahanan Kota, Putra Siregar Dilarang Keluar Jakarta Timur

"Terakhir itu sekitar satu bulan sebelum korban mengunggah kejadian ini ke media sosial. Kurang lebih bulan lalu."

"Jadi berganti-ganti akun, jadi kita butuh waktu untuk trace akun-akun tersebut," ujarnya.

Diketahui, Raffi mencuri ponselnya selain memperkosa AF.

Atas perbuatan itu, Raffi dijerat dengan pasal 285 tentang pemerkosaan dan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved