Penemuan Struktur Bata di Stasiun Bekasi: Berbentuk Lorong, Penuhi Syarat Jadi Cagar Budaya

Struktur bata tersebut berbentuk lorong. Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menduga struktur bata tersebut adalah bangunan peninggalan zaman Jepang.

Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Wahyu Aji
Dokumen Tim Ahli Cagar Budaya, Ali Anwar
Penemuan lorong yang diduga cagar budaya di Stasiun Bekasi, Senin (10/8/2020) 

Struktur bata itu ditemukan di bawah tanah saat mengerjakan proyek pembangunan double double track (DDT) atau rel dwi ganda di Stasiun Bekasi, tepatnya di perimeter Stasiun Kota Bekasi.

“Bisa saja itu adalah bangunan bawah tanah karena bentuknya (lorong). Dahulu zaman Jepang bisa saja itu bekas markas Jepang. Besar kemungkinan, tetapi (ahli) sejarah yang menentukan,” ujar Rahmat di Bekasi, Selasa (11/8/2020).

Pria kelahiran Bekasi itu menyebutkan, bentuk struktur bata itu seperti bangunan bawah tanah peninggalan Jepang, apalagi ada jendela kuno yang di struktur bata tersebut.

“Batanya itu bentuknya seperti saluran, tetapi kalau itu saluran tidak mungkin karena kalau dia saluran, ada air yang masuk ke Kali Bekasi, tetapi ini seperti bangunan, mungkin (dari) zaman Jepang,” kata dia.

Karena itu, dia meminta Ditjen Perkeretaapian memberikan penjelasan terkait penemuan struktur bata yang diduga cagar budaya tersebut.

Tim Ahli Cagar Budaya Kota Bekasi juga telah meminta arkeolong meneliti struktur bata yang diduga cagar budaya itu.

“Ini kan progran DDT, yang penting itu dievaluasi, dicek, nilai-nilai situsnya, tetapi jangan menganggu program pembanguan, makanya kami kirim surat cepat-cepat agar diantisipasi,” ujar dia.

Pemerintah Kota Bekasi telah mengirimkan surat ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang berisi permohonan untuk tidak membongkar struktur bata yang diduga cagar budaya itu.

"Sementara yang dilakukan langkah-langkah membuat permohonan kepada Kepala Direktorat Jenderal Perkeretaapian agar DDT di titik yang ada beberapa batu di situ tidak lakukan pembongkaran dahulu,” ujar Kepala Dinas Pariwisata Kota Bekasi, Teddy Hafni.

4.800 Warga Binaan Pemasyarakatan di Banten Diusulkan Terima Remisi 17 Agustus

Kasus Pengeroyokan di Solo: Bukan Habib Umar Assegaf dari Bangil, Polisi Janji Tangkap Semua Pelaku

Manchester United dan Inter Milan Berpeluang Besar Bertemu di Final Liga Europa

Teddy mengatakan, penghentian pembongkaran itu menunggu tim arkeolong selesai meneliti struktur bata yang diduga cagar budaya tersebut.

Andai harus dibongkar, Teddy meminta Ditjen Perkeretaapian mengamankan struktur bata itu.

“Paling tidak batu bata itu bisa diamankan, dikumpulkan di ruang heritageslah,” kata dia.

Struktur bata itu kemudian bisa dipasang di stasiun untuk menjadi bahan edukasi masyarakat. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved