Seorang Ibu Menangis Digugat Anak Kandungnya Karena Masalah Dapur dan Warisan, Anak: Demi Keluarga
Rully Wijayanto (32) menggugat sang ibu kandung, Praya Tinangsih (52), warga Kekere, Kelurahan Semayan, Lombok Tengah, NTB, terkait warisan.
Penulis: Suharno | Editor: Wahyu Aji
Ia bercerita, awalnya ia mengira mendapat surat dari jasa Pegadaian. Namun, saat dibuka ternyata surat tersebut berisit gugatan dari anaknya.
“Datang surat dari panggilan Agama pas kita duduk-duduk. Saya kira panggilan dari BPKB atau Pegadaian, ternyata surat dari Pengadilan Agama Praya yang berisi gugatan,” kata Ningsih ditemui di rumahnya, Sabtu (8/8/2020).
Ia membenarkan bahwa sang suami sempat berwasiat agar rumah tersebut tak boleh dijual dan dijadikan rumah bersama.
Menurut dia, setiap anak sudah memiliki kamar masing-masing di rumah tersebut.
“Bapaknya berpesan waktu itu, semenjak sakit strok 2016 lalu, kalau rumah ini tidak boleh dijual, tidak boleh dibagi."
"Siapa yang tinggal silakan tinggal, sudah ada kamarnya masing-masing, ini menjadi rumah bersama,” kata Ning sambil mengusap air matanya.
Praya bercerita, saat sidang kedua, ia dan anaknya sempat bermediasi agar masalah tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, Rully bersikukuh untuk tetap melanjutkan gugatan.
Pekan ini akan gugatan anak terhadap ibunya akan memasuki sidang keempat yang akan berlangsung pada Kamis (13/8/2020).
Anak Bunuh Ibu Kandung Demi Warisan
Sementara itu, kisah tragis seorang anak TY (37), di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah yang diduga membunuh ibu kandungnya.
Penganiayaan dan pembunuhan itu dilakukan pada Selasa (23/6/2020) karena persoalan warisan.
Meski demikian, beberapa hari setelahnya sang anak menangis tersedu-sedu dan menuturkan bertobat.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengemukakan, pembunuhan didasari masalah warisan. Tersangka meminta ibunya mengubah surat perjanjian yang dibuat oleh keluarganya dan berharap mendapatkan warisan lagi di kemudian hari.
• Daftar Resep Olahan Daging Kambing dan Sapi di Idul Adha 2020
Menurut Rudy, surat perjanjian yang dimaksud ialah, tersangka pernah menjual tanah keluarga seluas 30 ubin senilai Rp 45 juta.
"Dengan diubahnya surat perjanjian itu, tersangka berharap mendapatkan warisan lagi di kemudian hari. Namun saat diminta untuk diubah, korban menolak dan membuat tersangka marah," ujar Rudy.