Seorang Ibu Menangis Digugat Anak Kandungnya Karena Masalah Dapur dan Warisan, Anak: Demi Keluarga

Rully Wijayanto (32) menggugat sang ibu kandung, Praya Tinangsih (52), warga Kekere, Kelurahan Semayan, Lombok Tengah, NTB, terkait warisan.

Penulis: Suharno | Editor: Wahyu Aji
KOMPAS.COM/IDHAM KHALID
Ibu Praya Tiningsih warga Kelurahan Semayan, yakni ibu uanh digugat anak kandungnya karena warisan 

FOLLOW JUGA:

Geram karena sang ibu tak bersedia mengubah surat tersebut, tersangka menganiaya ibunya dengan melempar botol minuman soda.

Botol tersebut mengenai pelipis sang ibu.

Tersangka juga memukul bagian wajah ibunya dan mendorong sang ibu hingga terpental.

 Begini Reaksi Keluarga Atta Soal Lamarannya, Aurel Hermansyah: Dia Sampai Nangis dan Gemetar

Ibu pelaku harus dirawat di RSUD Kebumen selama sepekan usai kejadian dan meninggal dunia.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan dijerat Pasal 44 Ayat (2) atau Pasal 44 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Ilustrasi
Ilustrasi (Warta Kota)

Sementara proses hukum terus berjalan, Kapolres Kebumen AKBP Rudy berupaya menyadarkan tersangka.

"Kita lakukan pendekatan dari hati ke hati, komunikasi lewat pikiran bawah sadarnya," kata Rudy, Rabu (15/7/2020).

 Sandiaga Mohon Tak Diceraikan Usai Kena PHK, Istri Ungkap Kehidupan Pahitnya: Bukan Hal yang Kiamat

Kapolres yang melakukan hipnoterapi investigasi for trauma healing itu membuat tersangka menceritakan seluruh kondisinya.

Sembari polisi menyisipkan pesan-pesan moral.

FOLLOW JUGA:

Tak disangka, beberapa waktu kemudian, pelaku menangis tersedu-sedu menyesali telah membunuh ibu yang melahirkannya.

"Tersangka menangis menyesali perbuatannya. Tersangka juga minta buku tuntunan shalat dan buku mengaji. Dia mengaku tobat," ungkap Rudy.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved