Kebijakan Ganjil Genap

Wacana Ganjil Genap 24 Jam di Semua Jalan & Alasan Tekan Mobilitas Warga, Polisi Tunggu Pemprov DKI

Dinas Perhubungan DKI Jakarta membuka kemungkinan mengkaji pemberlakuan ganjil genap sepanjang hari atau 24 jam penuh, untuk seluruh jenis kendaraan

Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
WARTAKOTA/Nur Ichsan
Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman yang di dekatnya terdapat papan elektronik yang berisi sosialisasi pelaksanaan kawasan pembatasan lalu lintas ganjil - genap, yang mulai diberlakukan pada Senin (3/8/2020). Pemerintah provinsi DKI jakarta, kembali memberlakukan kebijakan ganjil-genap di 25 ruas jalan di ibukota ini berlaku mulai Senin hingga Jumat dan tidak berlaku pada Sabtu dan Minggu. Aturan ini ditetapkan pada jpukul 06.00 wib hingga 10.00 wib dan pukul 16.00 wib hingga 21.00 wib. Kebijakan ini salh satunya bertujuan untuk membatasi pergerakan orang di Jakarta untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang belum juga mereda. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kebijakan pembatasan kendaraan pribadi dengan metode ganjil genap di 25 ruas jalan Jakarta efektif kembali diberlakukan Senin (10/8/2020) kemarin.

Belum genap satu minggu diberlakukan lagi, Dinas Perhubungan DKI Jakarta membuka kemungkinan mengkaji pemberlakuan ganjil genap sepanjang hari atau 24 jam penuh, untuk seluruh jenis kendaraan bermotor di ruas jalan Ibu Kota.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, hal ini dilakukan dalam upaya menekan pergerakan orang di tengah pandemi Covid-19 sehingga potensi penyebaran wabah tidak terbuka lebar.

"Bila dalam pelaksanaan ganjil genap saat ini ternyata masih kurang efektif untuk menekan mobilitas warga, tentu kita akan lakukan kajian komperehensif dan bukan tidak mungkin berbagai opsi diterapkan," katanya kepada Kompas.com, Senin (10/8/2020).

"Misalnya, masa pemberlakuan ganjil genap diperpanjang sepanjang hari, kemudian diberlakukan ke seluruh jalan, bahkan bisa berlaku bagi seluruh kendaraan bermotor termasuk roda dua (sepeda motor)," kata Syafrin.

Artinya, bila ternyata mobilitas warga tidak terjadi perubahan pasca-diterapkannya ganjil genap, bisa saja aturan yang semakin ketat diterapkan.

Syafrin mengatakan, penerapan tersebut bisa saja dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) 51 Tahun 2020 mengenai Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Pasalnya, menurut peraturan itu, Pemprov DKI memiliki kewenangan untuk mengatur daerahnya sendiri dalam upaya menekan penyebaran virus corona atau Covid-19.

"Tidak parsial yang ada sekarang kita terapkan. Jadi kenapa ini bisa diterapkan karena gage menjadi instrumen kebijakan yang kewenangannya bisa dilaksanakan Pemprov DKI," tutur Syafrin lagi.

Syafrin menjelaskan, bila memang nanti ganjil genap untuk motor jadi untuk diterapkan, pastinya Pemprov tidak akan langsung implementasi penuh, tetapi dilalui dalam beberapa tahap termasuk sosialisasi.

"Harapan kami, bila aturan itu diberlakukan warga tambah aware bahwa kita jangan melakukan pergerakkan yang tidak penting. Jakarta belum selesai dengan Covid-19, kita masih terus berupaya mengatasi agar dapat segera terbebas dari pandemi. Tentu, seluruh instrumen harus digerakkan," kata dia.

Jadi alasan batasi mobilitas warga cegah penyebaran Covid-19

Dalam Pergub itu, diatur pelaksanaan ganjil genap tak cuma berlaku bagi kendaraan bermotor roda empat, tapi juga roda dua alias sepeda motor.

Waktu pelaksanaannya juga tak menutup kemungkinan diperpanjang bahkan sampai 24 jam.

Selain itu, ruas jalan yang menerapkan ganjil genap menjadi seluruhnya di DKI Jakarta.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved